Sukses

8 Polisi Sukabumi Tilap Barang Bukti Sabu, Kabareskrim: Tak Ada Toleransi

Apabila terbukti melakukan tindak pidana, delapan polisi ini terancam dipecat secara tidak hormat.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, memastikan pihaknya akan memproses hukum delapan anggota Polres Sukabumi yang diduga terlibat penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu hasil dari penggeledahan lokasi operasi narkoba.

Menurutnya, tidak ada toleransi meskipun mereka merupakan anggota polisi.

"Ya diproses dong. Masa masyarakat diporses, polisi enggak diproses," tegas Ari di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Senin (7/5/2018).

Ari mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa kedelapan anggota polisi itu. Kemudian apabila terbukti melakukan tindak pidana, kata Ari, mereka terancam dipecat secara tidak hormat.

"Ya internal dulu sidang profesi. Dipecat. Kemudian pidananya dan lain bisa begitu," ucap Ari.

Sebelumnya, polisi meringkus delapan anggota Polres Sukabumi yang diduga terlibat penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu hasil dari penggeledahan lokasi operasi narkoba.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, kedelapan polisi pelaku penggelapan sabu itu diamankan pada Kamis, 3 Mei 2018 sekitar pukul 21.00 WIB di Mapolres Sukabumi.

"Ya (benar). Masih proses pendalaman di Bid Propam Polda ya serta pendalaman di Dir Res Narkoba Polda Jabar," tutur Trunoyudo saat dihubungi di Jakarta, Minggu 6 Mei 2018.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Penyidikan

Menurut Trunoyudo, para oknum polisi yang dibekuk penyidik itu memang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Identitas mereka adalah Iptu Sukarno, Aipda Ipan Safari, Bripka Borju R Sihombing, dan Bripka Fajar.

Kemudian Brigadir Anggi Aprinal, Brigadir Deden Zulhamsyah, Briptu Bayu Muhamad Rhamadan, dan Bripda Cep Sudenda.

Pengungkapan kasus itu diawali dari informasi yang diterima penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar bahwa ada dugaan praktik penggelapan barang bukti hasil sitaan narkoba atas operasi yang sebelumnya digelar.

"Tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap rumah kontrakan terduga pelaku Aipda Ipan Safari di mana hasil dari penggerebekan dan penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.