Sukses

Muncikari di Kalibata City Jaring Konsumen Gunakan Aplikasi WeChat

Sang konsumen lalu ditemui muncikari dan dibawa langsung ke unit apartemen yang telah disiapkan dan menemui terapis di kamarnya.

Liputan6.com, Jakarta - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi berkedok pijat tradisional di Apartemen Kalibata City. Wakil Direktur Kriminal Umum AKBP Ade Ary Syam mengatakan, pelaku mulanya menjaring calon konsumen dengan menggunakan aplikasi WeChat.

Ketika orang baru yang berada di wilayah apartemen, maka akan terdeteksi dan dikirimkan pesan langsung ke orang tersebut. Kemudian, setelah disetujui, sang muncikari berkomunikasi menggunakan WhatsApp dan menawarkan foto terapis.

"Fasilitas awal berkedok pijat tradisional. Setelah komunikasi by WhatsApp, disampaikan foto terapis. Harga 500 ribu per satu setengah jam," ujar Ade ketika konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/5/2018).

Sang konsumen lalu ditemui muncikari dan dibawa langsung ke unit apartemen Kalibata City yang telah disiapkan dan menemui terapis di kamarnya. Selain kamar, muncikari juga membekali konsumen dengan alat kontrasepsi.

"Di atas ditawarkan sama terapis servis yang lebih," kata Ade.

Sebelumnya, polisi menangkap dua orang muncikari yang beroperasi di dua tower berbeda pada Rabu 2 Mei lalu. Seorang 'Papi' berinisial H alias A (31), menjajakan layanan seks di Tower Akasia dan 'Mami' berinisial M alias R (35) biasa beroperasi di Tower Herbras.

Muncikari ini membagi hasil Rp 300 ribu untuk terapis, dan Rp 200 ribu untuk mereka sendiri. Menurut pengakuannya, mereka baru beroperasi selama kurang lebih satu tahun di Kalibata City. Omset yang mereka hasilkan diduga mencapai ratusan juta.

"Mereka punya terapis maksimal 10, mereka operasi dari 09.00 pagi sampai 03.00 subuh," jelas Ade.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Hukum untuk Muncikari

Kedua muncikari ini dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan satu tahun empat bulan, dan Pasal 506 dengan ancaman kurungan satu tahun. "Karena mereka memudahkan perbuatan cabul dan memiliki mata pencaharian sebagai muncikari," kata Ade.

Dia menuturkan, bukan kali ini saja pihaknya mengungkap praktik prostitusi di Kalibata City. Pada bulan Maret lalu, Subdit Ranmor mengungkap praktik penjaja seks yang disebarkan lewat mulut ke mulut. Ade mengaku selama ini mendapatkan bantuan dari pengelola apartemen untuk mengungkap praktik prostitusi di Kalibata City.

"Kita juga selama ini dibantu manajemen apartemen yang sama tujuannya dari dulu, kita dapat dibantu oleh pihak apartemen," tandas Ade.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.