Sukses

Kewenangan Penyidikan oleh Jaksa Terancam Hilang

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KRRI) mengaku prihatin jika dalam revisi Undang-Undang Kejaksaan yang kini digodok DPR ada wacana dicabutnya kewenangan Kejaksaan untuk menyidik.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KRRI) mengaku prihatin jika dalam revisi Undang-Undang Kejaksaan yang kini digodok DPR ada wacana dicabutnya kewenangan Kejaksaan untuk menyidik. Menurut Ketua KRRI, Halius Hosen, jika wacana tersebut terjadi, berarti ada upaya menempatkan kepolisian sebagai penyidik tunggal dalam penanganan perkara pidana.

"Jadi dengan begitu, Jaksa hanya berperan sebagai penuntut umum semata. Tapi dimana ada penyidik tunggal?," Kata Mantan Jaksa, Halius Hosen kepada Wartawan di KRRI, Jakarta, Rabu (24/8). Ia mempertanyakan jika wacana itu terjadi, hal tersebut dinilai suatu bentuk pengembosan terhadap lembaga Kejaksaan. Padahal disetiap lembaga kementerian saat ini memiliki kewenangan menyidik, yang dinamakan penyidik PNS.

"Sekarang saja ini ada berpuluh-puluh lembaga negara yang memiliki kewenangan menyidik. Kementerian  Keuangan, Kehutanan, Hukum dan HAM, namanya penyidik PNS. Itu kenapa tidak dipersoalkan? Kejaksaan yang justru dibentuk oleh negara untuk melakukan tugas-tugas penegakan hukum kok malah dipersoalkan. Ini ada apa sebetulnya?," tanyanya.

Lanjut Halius, penghapusan kewenangan menyidik jika disetujui, hal tersebut sangat keliru dan Ia pun membandingkan dengan sistem penegak hukum seperti KPK yang memiliki kewenangan sangat kuat, mulai dari penyidik, penuntut umum, yang tidak dipersoalkan. (ARI)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini