Sukses

Fredrich Yunadi: Saya Malu Dipanggil Pengacara Bakpao, tapi...

Fredrich Yunadi menegaskan, kata bakpao yang ia ucapkan sebenarnya gambaran dan pernyataan dari ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi.

Liputan6.com, Jakarta - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus perintangan penyidikan korupsi e-KTP mengaku risih karena kerap dipanggil sebagai pengacara bakpao. Sebutan bakpao tersebut mengacu pada benjol di dahi mantan Ketua DPR Setya Novanto setelah kecelakaan tunggal menabrak tiang lampu pada 16 November 2017.

"Dipanggil pengacara bakpao, saya malu pak," ujar Fredrich saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).

Ia menegaskan, kata bakpao yang ia ucapkan sebenarnya gambaran dan pernyataan dari ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi. Saat itu, mantan pengacara Setya Novanto ini ditelepon oleh Reza dan mengabarkan kecelakaan yang dialami Setya Novanto saat menuju kantor Metro TV.

Fredrich Yunadi meminta Reza tenang agar bisa menjelaskan kronologi kecelakaan secara rinci. Kepada Fredrich, Reza mengatakan kaca mobil Fortuner milik Hilman hancur, sementara terhadap Novanto ada benjolan pada dahi.

Fredrich menanyakan ukuran benjolan pada dahi terpidana korupsi proyek e-KTP itu. Kemudian digambarkan oleh Reza, benjol seukuran bakpao.

"Kepalanya katanya ada bendol. Saya tanya sebesar apa? Bakpao. Mereka semua meledek saya akhirnya," kata Fredrich.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bersyukur

Meski merasa malu dan risih, Fredrich Yunadi mengaku bersyukur mendapat gelar nyeleneh tersebut. Dia juga mengatakan enggan menindaklanjuti candaan dirinya tentang pengacara bakpao.

"Alhamdulillah saya diberi gelar pengacara bakpao. Alhamdulillah," kata dia.

Roti isi berbentuk bulat itu kerap kali disinggung dalam persidangan. Sejumlah saksi mengatakan mereka tidak melihat adanya benjolan atau memar pada dahi Novanto seperti yang digambarkan oleh Fredrich.

Kesal dengan ejekan bakpao, Fredrich bahkan pernah membawa bakpao ukuran kecil di persidangan. Kepada Majelis Hakim, ia menjelaskan bakpao yang dimaksud tidak melulu berukuran besar.

Saat ini, Fredrich masih menjalani masa persidangan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Fredrich melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.