Sukses

Setya Novanto Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Hari Ini

Menurut Febri, pihak Setya Novanto sudah membayar denda Rp 500 juta dan Rp 7.500 sebagai biaya perkara.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Baik Setya Novanto maupun KPK menerima putusan 15 tahun penjara untuk mantan Ketua DPR RI itu.

"Jumat siang ini direncanakan akan dilakukan proses eksekusi terhadap Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Menurut dia, pihak Setya Novanto sudah membayar denda Rp 500 juta dan Rp 7.500 sebagai biaya perkara. Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar ini telah menyerahkan surat kesanggupan membayar kerugian negara US$ 7,3 juta dikurang Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK.

"Sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor, terpidana (Setya Novanto) akan menjalankan hukuman potong masa tahanan di sana (Sukamiskin)," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Setya Novanto

Dalam perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto disebut memperkaya diri sendiri sebesar US$ 7,3 juta. Dia juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negara sebesar US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.

Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak usai menjalani masa pidana pokok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.