Sukses

Wali Kota Nonaktif Cilegon Tubagus Iman Dituntut 9 Tahun Penjara

Jaksa membacakan sejumlah hal yang memberatkan Wali Kota Cilegon Nonaktif, Tubagus Iman Ariyadi.

Liputan6.com, Serang - Tubagus Iman Ariyadi, Wali Kota nonaktif Cilegon, menghadapi sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten. Jaksa KPK meyakini, ia terlibat dalam perkara suap perizinan amdal pendirian Transmart.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Iman Aryadi, berupa pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp275 juta," kata Helmi Syarif saat membacakan tuntutan, Rabu (02/05/2018)

Iman Ariyadi, dinilai KPK menggunakan kekuasaannya untuk melakukan kejahatan. Dia pun dianggap tidak berterus terang dan tidak menyesali perbuatannya.

Putra dari Aat Syafaat, Mantan Wali Kota Cilegon yang juga pernah menjadi pesakitan di KPK ini, tidak mendukung pemberantasan korupsi.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Tubagus Iman Aryadi telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," Helmi menambahkan.

Iman di anggap melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undarg-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 (1) KUHP

Persidangan itu dipimpin oleh hakim Epiyanto. Selain Iman Ariyadi, dua terdakwa lainnya, Ahmad Dita Prawira selaku kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon dituntut 8 tahun penjara, denda Rp225 juta.

Sedangkan terdakwa Hendri selaku Direktur PT Jayatama Pramayasa, dituntut lima tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 200 juta.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditunda Dua Pekan

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim memutuskan sidang ditunda dua pekan dengan agenda pledoi dari para terdakwa.

Untuk diketahui, dalam dakwaannya yang dibacakan JPU, Tb Imam Hariadi dan Ahmad Dita Prawira selaku kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon serta Hendri selaku Direktur PT Jayatama Pramayasa, pada Selasa 19 September 2017 dan Jumat 22 September 2017, telah menerima uang suap.

Uang yang diterima Tb Iman sebesar Rp1,5 miliar berasal dari Eka Wandoro selaku Manager legal PT Krakatau industrial Estate Cilegon dan Tubagus Dony sugihmukti, Direktur Utama PT Krakatau industrial Estate Cilegon. Sementara uang sisanya Rp700 juta berasal dari Bayu dwinanto Utomo selaku Project Manager PT Brantas Abipraya sebesar Rp800 juta.

Uang tersebut diberikan kepada Iman, agar memuluskan penerbitan surat rekomendasi kepada PT Brantas abipraya atau PTBA dan PT Krakatau industrial Estate Cilegon, untuk dapat mengerjakan proyek pembangunan mall Transmart tahun 2017.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.