Sukses

KSPSI Sebut Perpres Tenaga Kerja Asing Mudahkan Pekerja Lokal

Selain menekan masuknya TKA ke Indonesia, justru Perpres tersebut sangat penting dalam mewujudkan iklim investasi yang lebih baik.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai menyampaikan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebenarnya malah mempermudah tenaga kerja lokal. Untuk itu, sebenarnya tidak ada hal yang mendesak untuk diprotes.

"Dan ternyata tidak ada hal mendasar atau mendesak kita melakukan aksi, yudicial review, dan tuntutan hukum lainnya," tutur Yorrys di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).

Menurut Yorrys, selain menekan masuknya TKA ke Indonesia, justru Perpres tersebut sangat penting dalam mewujudkan iklim investasi yang lebih baik. Pemerintahan Jokowi-JK telah menunjukkan upaya menyederhanakan terkait perizinan investasi.

Pasalnya, proses itu sendiri seringkali menghabiskan waktu yang sangat lama dan proses yang terlalu panjang. "Pemerintahan Jokowi-JK ini sedang berusaha membangun, mengundang investor datang," jelas dia.

Meski begitu, lanjut Yorrys, pihaknya mendesak pemerintah agar dapat menjamin kesejahteraan dan keberlangsungan tenaga kerja lokal. Pemerintah mesti memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja ilegal.

Juga tidak pandang bulu menerapkan penegakan hukum bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.

"KSPSI menilai sistem pengawasan TKA lemah. Hal ini disebabkan keterbatasan Sumber Daya Manusia yang hanya diberikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Irmigrasi. KSPSI memandang perlu perlunya pengawasan yang melibatkan Serikat Pekerja dan civil society," Yorrys menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perpres Tenaga Kerja Asing

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Perpres Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 Maret.

Dalam peraturan itu disebutkan, penggunaan TKA dilakukan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Tetapi, hal itu harus pula memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Setiap pemberi kerja TKA, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Namun, jika belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.

Dalam perpres itu juga dipaparkan bahwa setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.