Sukses

KPK Tak Pusingkan Desakan MAKI Usut Dugaan Korupsi Cak Imin

KPK memastikan pihaknya akan bekerja sesuai dengan fakta hukum.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing dengan desakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, yang meminta dugaan keterlibatan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam kasus suap pembahasan anggaran dana optimalisasi P2KT Kemenakertrans 2014 diusut.

KPK memastikan pihaknya akan bekerja sesuai dengan fakta hukum.

‎"‎KPK hanya akan bekerja berdasar fakta hukum dan bukti yang ada. Jadi bukan berdasarkan desakan atau hal-hal di luar hukum‎," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (30/4/2018).

Saat kasus ini terjadi, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Kemenakertrans. Sementara, saat ini, Cak Imin tengah giat mengampanyekan dirinya sebagai cawapres Jokowi untuk Pilpres 2019.

Sebelumnya, nama Cak Imin disebut dalam dakwaan Jamaluddien Malik. Jaksa KPK menyebut Jamaluddien Malik melakukan tindak pidana korupsi di Kemenakertrans bersama-sama dengan Muhaimin Iskandar, Achmad Hudri, dan beberapa pejabat di Kemenakertrans periode 2013.

Jamaluddin telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 1 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan wewenang serta jabatannya melakukan korupsi di lingkungan Kemenakertrans periode 2012-2014.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ajukan Gugatan

Koordinator MAKI Boyamin, menuturkan, jika dalam jangka waktu 30 hari desakannya tak diindahkan oleh lembaga pimpinan Agus Rahardjo, maka dia akan mengajukan gugatan praperadilan.

"Maka dengan terpaksa kami akan mengajukan gugatan praperadilan sebagaimana telah dilakukan pada perkara-perkara korupsi lainnya termasuk praperadilan perkara megakorupsi Bank Century," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.