Sukses

Ratusan Karyawan Operator Transjakarta Terancam Kena PHK

Sebanyak 200 orang karyawan PT Bianglala Metropolitan, terancam di PHK.

Liputan6.com, Jakarta - PT Transjakarta menyetop operasional 48 armada bus PT Bianglala Metropolitan. Sebanyak 200 karyawan perusahaan operator bus Transjakarta itu pun terancam di-PHK.

Sanksi tersebut diberikan setelah salah satu armada milik PT Bianglala Metropolitan terguling di Cawang pada Senin 9 April. Padahal, kontrak operasional baru berakhir September 2018.

Direktur PT Bianglala Metropolitan Wahid Sukamto merasa janggal dengan sanksi yang diberikan PT Transjakarta pada pihaknya. Sepengetahuan dia, seharusnya sanksi hanya diberikan kepada pengemudi dan satu armada yang mengalami kecelakaan, bukan menghentikan operasional bus secara keseluruhan.

Berdasarkan penyelidikan Ditlantas Polda Metro Jaya, kecelakaan itu disebabkan kelalaian pengemudi. "Pengemudi itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ini membuktikan bahwa persoalan bukan karena kelayakan bus," kata Kamto dalam keterangannya, Minggu (29/4/2018).

Menurut dia, tidak ada alasan bagi PT Transjakarta untuk menghentikan operasional ke 48 Bus Amari itu. Karena status ke 48 Bus itu layak operasi atau SGO (siap guna operasi) dan itu rekomendasi itu dikeluarkan oleh PT Transjakarta.

"Maka kalau mau dievaluasi menyeluruh menurut saya tidak tepat," ujarnya.

Terlebih sampai saat ini kontrak kerjasama masih berjalan. Namun, dia masih berharap bahwa PT Transjakarta tetap mematuhi kontrak kerjasama yang tengah berjalan. "Makanya saya agak bingung juga mau dibawa ke mana sebenarnya masalah ini," terangnya.

Dia mengungkapkan keputusan sepihak PT Transjakarta menghentikan operasi 48 Bus Amari itu menyebabkan 200 Karyawannya terancam diberhentikan. "Kalau PT Transjakarta tidak mencabut keputusannya kami terpaksa memutus kontrak kerja 100 Sopir, 50 Mekanik dan 50 Staf," tandasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Human Error

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno juga menyatakan kasus itu semata akibat human error yang disebabkan adanya mobil yang secara mendadak memotong jalur bus BMP 162 itu.

Karena itu Sukamto menolak tudingan bus yang dikemudikan pramudi Sutikno maupun pihak Bianglala telah melanggar SOP dan batas kecepatan. Akibat tudingan itu, seluruh armada bus Amari (Angkutan malam hari) yang dioperasikan Bianglala sebanyak 48 unit dikandangkan oleh PT Transjakarta.

Sukamto yang didampingi Manajer Operasional Bianglala Hadi Suryanto pun mengeluarkan fakta atau dokumen otentik yang dikeluarkan oleh PT Transjakarta. Ada tiga fakta itu.

Pertama, rekaman kecepatan bus BMP 162 sejak meninggslkan halte OKI hingga titik kecelakaan, yaitu bus melaju dengan kecepatan maksimum 35 kilometer per jam.

Kedua, pada tanggal 11 April 2018, tiga hari setelah kecelakaan, pihak PT Transjakarta masih mengeluarkan rekomendasi bahwa 48 unit bus Amari yang dioperasikan Bisnglala Siap Guna Operasi (SGO) atau layak jalan. Rekomendasi itu juga memuat sebanyak 27 unit lainnya tidak dapat operasi (TDO)

Ketiga, polisi sudah mengizinkan bus yang ditahan dibawa pulang ke poll tanpa caratan bahwa bus tidak layak jalan. Kerugian besar juga bakal diderita Bianglala karena biaya rekondisi atau perbaikan bus milik Transjakarta yang dioperasikan Bianglala untuk Amari belum balik modal.

"Miliaran rupiah yang harus kami keluarkan, dan belum balik modal. Dan kami bisa bangkrut dengan kebijakan ini," pungkas Sukamto.

 

Reporter : Muhamad Agil Aliansyah

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.