Sukses

KPK Pertajam Bukti Dugaan Pencucian Uang Setya Novanto

Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah tengah mencermati fakta-fakta sidang kasus yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertajam bukti dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa Setya Novanto (Setnov) dalam kasus megakorupsi e-KTP.

"Kami sedang mendalami fakta-fakta persidangan tersebut, termasuk jika ada fakta baru kemungkinan penelusuran tindak pidana lain selain tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (29/4/2018).

Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah tengah mencermati fakta-fakta sidang kasus yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Termasuk mencari dua alat bukti untuk menjerat Setnov dan pihak lain.

“Bahwa KPK tidak akan berhenti penanganan kasus e-KTP ini terhadap Setya Novanto, atau pada pihak lain sepanjang faktanya cukup dan buktinya ada,” kata dia.

Dalam persidangan, fakta-fakta terungkap jika Setnov mencoba menyamarkan aliran uang dari e-KTP yang dia terima melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi dan kerabat dekatnya Made Oka Masagung.

Dalam perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto disebut memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta. Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis 15 Tahun

Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negara sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.

Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.