Sukses

DPR: Tegakkan Hukum Kasus Tumpahan Minyak Balikpapan

Polisi sudah menetapkan nahkoda kapal berbedera asing dalam kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika meminta hukum ditegakkan dalam kasus pencemaran minyak di Teluk Balikpapan yang diduga disebabkan Kapal Ever Judger. Bila hal itu tak dilakukan, ia khawatir menjadi preseden buruk yang merusak citra Indonesia.

"Ini bisa seperti tabrak lari. Harus dikejar, hukum harus ditegakkan. Kalau tidak, kasus ini bisa terulang kembali. Apalagi ini terjadi di wilayah kedaulatan kita," kata Kardaya di Jakarta, Sabtu (28/4/208) seperti dilansir Antara.

Oleh karena itu, lanjut dia, penegakan hukum tidak bisa ditawar lagi. Terlebih, kasus pencemaran minyak di Teluk Balikpapan menyangkut kapal berbendera asing.

"Tegaknya hukum akan menjadi peringatan bagi pihak lain agar kasus serupa tidak sampai terjadi lagi. Namun jika tidak, bisa berpengaruh ke banyak aspek, termasuk menurunkan kepercayaan investor," katanya melalui keterangan tertulis.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Kurtubi dengan tegas meminta semua pihak untuk melihat kasus ini dengan jernih. Hal ini menyusul rencana sejumlah pihak menggugat Pertamina karena kebocoran pipa minyaknya. 

"Musibah pasti ada yang menyebabkan, dan menurut penjelasan kepolisian ketika rapat dengan Komisi VII DPR, diperkirakan adalah jangkar yang mengenai pipa," tegas Kurtubi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlu Diapresiasi

Kurtubi justru meminta inisiatif Pertamina memulihkan lingkungan yang tercemar harus diapresiasi.

"Itu adalah bantuan kemanusiaan Pertamina secara spontan. Jadi tidak boleh memvonis seolah-olah Pertamina salah, lalu harus membayar kerugian," katanya.

Hingga saat ini, Polda Kaltim telah menetapkan nahkoda kapal Ever Judger, ZD, sebagai tersangka kasus tersebut. Menurut Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol. Yustan Alpiani, penetapan tersebut setelah dilakukan penyesuaian saksi-saksi dan alat bukti, sesuai Pasal 184 KUHPP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.