Sukses

Menambal Celah Keamanan Taksi Online

Tingkat keamanan taksi online lebih rendah ketimbang taksi reguler.

Liputan6.com, Jakarta - Bagi San San (24), peristiwa Selasa (24 April) pagi tak akan terlupakan. Taksi Online yang dipesannya pagi itu jadi mimpi buruk.

Alih-alih diantarkan ke tempat tujuan, San San malah menjadi korban perampokan di taksi online. Dalam perjalanan, dengan mobil Karimun Wagon itu, tiba-tiba ia disekap dua orang yang muncul dari balik kursi.

Mereka saja muncul dari belakang. San San tak berdaya. Satu unit ponsel genggam merek Samsung, kartu Anjungan Tunai Mandiri, dan uang tunai senilai Rp 30.000, dirampas.

Bahkan San San nyaris diperkosa. Beruntung, pelaku mengurungkan niatnya.

"Akhirnya tidak jadi dilakukan," tutur Kapolres Jakarta Barat, Kombes Hengki Hariyadi, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Kamis (26 April 2018).

Tak butuh lama bagi polisi untuk mengungkap kasus ini. Dua pelaku ditangkap, seorang lagi tewas ditembak karena berusaha menabrak petugas dengan mobil saat akan ditangkap.

Polres Jakarta Barat akan memanggil pihak Grab terkait kejadian tersebut. Sebab, taksi online yang digunakan untuk merampok San San terdaftar di sebagai mitra Grab Car.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan penyesalannya terkait perilaku mitra pengemudi Grab Car.

"Segenap manajemen Grab menyesali terjadinya tindak kriminal yang melibatkan salah satu mitra pengemudi Grab Car di Jakarta. Prioritas kami saat ini adalah memberikan dukungan penuh dan bantuan yang dibutuhkan oleh penumpang dan keluarganya," ungkap Ridzki, Rabu (25/4/2018).

Belakangan terungkap, pelaku perampokan merupakan sopir tembak. Ia menggunakan akun Grab Car milik ayah tirinya.

Kasus kriminalitas di taksi online ini bukan kali pertama terjadi. Sebulan lalu, peristiwa perampokan juga menimpa seorang perempuan berusia 29 tahun.

Nahasnya, korban tak hanya dirampas harta bendanya tapi juga dibunuh. Jasadnya dibuang di wilayah Bogor.

Hal ini menjadi kontradiksi yang ironis. Di satu sisi, taksi online menjadi moda transportasi favorit seiring perkembangan teknologi. Namun, dari sisi keamanan, masih banyak celah yang harus ditambal. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, tak ada lagi perusahaan aplikasi kendaraan online merekrut mitranya secara online.

"Proses rekrutmen ini tidak boleh main-main, jadi tidak boleh online harus tatap muka," tegas Budi di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (28/4/2018).

"Yang paling penting tidak ada supir tembak lagi dan itu bisa dilakukan dengan sidik jari sidik jari dilakukan setiap berapa menit, saya enggak tahu orang teknis yang bisa lakukan itu," tandasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tutup Sementara

Pengamat Transportasi Universitas Soegijapranata, Djoko Setijowarno mendesak pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar menutup sementara aplikator taksi online atau daring. Penutupan dilakukan hingga pihak aplikator memiliki standar yang menjamin keamanan dan keselamatan baik bagi pengemudi maupun penumpang.

"Pemerintah harus melindungi konsumen taksi daring. Dengan makin banyaknya tindakan kriminal di taksi daring, sebaiknya pemerintah menutup sementara aplikator taksi daring yang bermasalah sampai pihak aplikator dapat menunjukkan cara melindungi pengemudi dan pengguna dari upaya tindakan kriminal," ujar Djoko seperti dilansir dari Antara, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

"Jika pemerintah tidak tegas, kejadian serupa pasti akan terulang. Tinggal tunggu waktunya kapan akan terjadi," kata dia.

Djoko menuturkan, standar keamanan usaha taksi sudah diatur oleh pemerintah. Hanya saja, aturan terkait taksi berbasis aplikasi masih belum selesai hingga saat ini. Padahal, menurut dia, taksi online sangat rentan kejahatan baik terhadap pengemudi maupun penumpang.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah mengatur sistem keamanan menggunakan taksi.

Jenis standar pelayanan minimal untuk keamanan, pertama ada tanda pengenal pengemudi, berupa seragam dan kartu identitas pengemudi yang digunakan selama mengoperasikan kendaraan.

Kemudian kartu pengenal pengemudi yang dikeluarkan oleh perusahaan taksi dan ditempatkan di dashboard mobil.

Kedua, pelayanan pelanggan (customer service) yang bertugas menerima pengaduan dan meneruskan pengaduan tersebut untuk ditindaklanjuti.

Ketiga, lampu tanda bahaya merupakan lampu informasi sebagai tanda bahaya diletakkan di atas kendaraan.

Keempat, alat komunikasi yang merupakan perangkat elektronik dengan menggunakan gelombang radio dan/atau gelombang satelit.

Kelima, identitas kendaraan, yaitu merk dagang taksi yang ditempatkan di pintu depan kiri dan kanan kendaraan.

Nomor urut kendaraan yang terdiri atas huruf dan angka ditempatkan pada bagian belakang, kanan, dan kiri, serta bagian dalam kendaraan.

Keenam, informasi nomor pengaduan. Nomor telepon pengaduan pelayanan taksi yang ditempatkan bagian kiri dalam kabin depan dan bagian kiri dan kanan dalam kabin belakang.

Ketujuh, tombol pengunci pintu untuk membuka maupun mengunci pintu di ruang penumpang maupun pengemudi.

Kedelapan, kaca film, lapisan pada kaca kendaraan paling gelap 40 persen.

Kesembilan, tanda taksi yaitu tulisan taksi yang diletakkan di atas bagian luar kendaraan dan harus menyala dengan warna putih atau kuning apabila dalam keadaan kosong sebagai indikator taksi dalam keadaan kosong atau sudah terisi.

Selain keamanan, Permen ini juga mengatur keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan.

"Konsumen haruslah berhati-hati dan jeli memilih taksi yang akan digunakan. Jangan asal pilih tarif murah, tapi jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan tidak diberikan," Djoko menandaskan.

Sementara itu, Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung mengatakan, aplikator harus tegas dalam penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Regulasi itu harus diterapkan untuk meminimalisir kejahatan di angkutan online.

"Saya mendesak, peraturan yang sudah dibuat pemerintah itu ya diterapkan. Kalau (driver) tidak mau ya harus di-suspend, dan perusahaan aplikasi harus mau melakukan suspend terhadap mitra yang tidak mau menerapkan Permenhub," ujar Ellen saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (26 April 2018).

Hanya saja, belum ada sanksi tegas dari pemerintah terhadap aplikator yang tidak mendukung penerapan Permenhub tersebut. "Belum ada aturan. Itu harus diberikan aturan itu oleh Kemenkominfo. Dan Kemenkominfo sampai sekarang tidak mengatur itu," kata dia.

Permenhub 108 Tahun 2017 diyakini dapat meminimalisir celah kejahatan di angkutan online, baik yang mengancam pengemudi atau penumpangnya. Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) itu mengakui, tingkat kerawanan kejahatan di taksi online lebih tinggi ketimbang taksi reguler atau konvensional.

"Taksi reguler itu jelas sopirnya siapa dan mobilnya juga terdaftar," ucap Ellen.

Penilaian tersebut cukup beralasan. Sebab, sering kali dijumpai ketidaksesuaian pesanan dengan apa yang tertera dalam aplikasi taksi online. Terkadang, pengemudi dan kendaraan berbeda dengan yang tercantum di aplikasi.

"Nah itu potensi terjadi kriminal jadi besar sekali," ujar dia.

Memang kriminalitas bisa terjadi di mana saja, bukan hanya di angkutan umum. Namun begitu, masyarakat tetap harus lebih bijak dan waspada ketika menggunakan taksi online.

"Kalau tidak mau berisiko, ya jangan mau kalau (pengemudi dan kendaraannya) tidak sesuai," Ellen menandaskan.

3 dari 3 halaman

Tips Kehati-hatian

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati. Dia pun membagikan tips aman dalam menggunakan jasa taksi online.

1. Pastikan Identitas Pengemudi

Setyo mengatakan, penumpang wajib mengetahui secara detail identitas pengemudi taksi online sebelum naik kendaraan tersebut.

"Harus tahu siapa pengemudinya. Nomornya berapa (pelat dan nomor handphone)," ujar Setyo saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (28/4/2018).

2. Kirim Capture Data Pengemudi di Aplikasi ke Keluarga

Biasakan untuk meng-capture informasi data diri pengemudi online yang tertera di aplikasi. Sebagai langkah antisipasi jika hal yang tidak diinginkan.

"Capture saja supaya nanti kalau ada masalah bisa memberi tahu saudara, atau petugas. Kalau misalnya tidak seperti itu. Tahu-tahu kejadiannya, lupa nomornya berapa," terang dia.

Sebelumnya, Sansan (24) pengguna jasa taksi online, di kawasan Tambora, Jakarta Barat menjadi korban perampokan pada Senin 23 April 2018 saat ingin menuju ke Tanah Abang, Jakarta Pusat.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.