Sukses

Eks Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

OK Arya juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp 5,9 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi dari rekanan dalam pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, sebesar Rp 8 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, OK Arya Zulkarnain dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis 26 April 2018.

Selain hukuman penjara, mantan orang nomor satu di Kabupaten Batubara itu juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp 5,9 miliar. 

“Apabila tidak membayar UP selama waktu satu bulan setelah putusan, maka harta benda terdakwa disita. Apabila tidak cukup, maka diganti dengan pidana 2 tahun," kata majelis hakim Wahyu.

Tidak hanya OK Arya Zulkarnain, Pengadilan Tipikor Medan juga menjatuhkan hukuman kepada mantan Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdady, yaitu 4 tahun dan 10 bulan kurungan.

“Terdakwa Helman juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan,” ucap Wahyu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Pikir-Pikir

Usai pembacaan vonis, kedua terdakwa dan Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda pendapat terkait hukuman yang diberikan majelis hakim.

Terdakwa OK Arya dan Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, sementara Helman Herdady menyatakan menerima putusan. 

Penuntut Umum KPK awalnya menuntut mantan OK Arya 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Helman Herdady dituntut 7 tahun penjara dan juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Penuntut Umum KPK menilai perbuatan OK Arya dan Helman Herdady melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.