Sukses

Ketua DPR Prihatin Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

Bamsoet menjelaskan, secara undang-undang (UU) Setya Novanto masih dapat banding terkait putusan hakim tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengaku prihatin atas vonis 15 tahun untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dia meyakini mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dapat melewatinya.

"Kami sangat prihatin dengan vonis kemarin, kami berharap Pak Novanto dan keluarga diberikan ketabahan dalam menjalani cobaan ini," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).

Bamsoet menjelaskan, secara undang-undang (UU) Setya Novanto masih dapat banding terkait putusan hakim tersebut.

"Pak Novanto masih punya kesempatan banding, kasasi maupun PK, tetapi semua kembali kepada Pak Nov apakah akan menggunakan atau tidak," jelas Bamsoet.

Tim penasihat hukum Setya Novanto (Setnov) sendiri menyatakan siap mengajukan banding putusan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Banding

Menurut Maqdir Ismail, banding akan dia lakukan usai koordinasi dengan keluarga Setya Novanto.

“Kami akan banding, nanti akan kami sampaikan setelah diskusi dan bicara dengan keluarga,” ujar Maqdir usai vonis Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 24 April 2018.

Menurut Maqdir, amar putusan yang dibacakan majelis hakim pengadilan tipikor terhadap kliennya tak jauh berbeda dengan dakwaan dan tuntutan jaksa.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.