Sukses

4 Jurus Berkelit Setya Novanto dari Jeratan Kasus E-KTP

Setya Novanto mengeluarkan berbagai jurus berkelit untuk menghindar dari jerat hukum sejak dari proses penyidikan kasus e-KTP hingga bergulir ke persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Drama disuguhkan oleh Setya Novanto sejak penyidikan hingga vonis di peradilan kasus e-KTP. Bak seorang pemain sinetron, mantan Ketua DPR itu mengeluarkan berbagai jurus berkelit untuk menghindar dari jerat hukum.

Setya Novanto beberapa kali dirawat di rumah sakit untuk menghindar dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada sidang perdana, dia juga mengaku sakit dan terus memejamkan mata seraya menundukkan kepala. Dia juga sempat menangis saat membacakan nota pembelaan dalam sidang e-KTP.

Namun, hakim tak goyah dengan air mata Setya Novanto. Vonis pun dijatuhkan. Berikut ini beberapa jurus ngeles Setya Novanto yang dirangkum Liputan6.com, Rabu (25/4/2018):

 1. Dua Kali Ajukan Praperadilan

Saat penyidik KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP, pria yang akrab disapa Setnov itu tak tinggal diam. Usai ditetapkan tersangka, suami dari Deisti Astriani Tagor ini langsung mengajukan praperadilan di Pengadilan Negari Jakarta Selatan.

Saat itu hakim tunggal, Cepi Iskandar mengabulkan gugutan Setnov. Status tersangka yang disematkan KPK kepadanya pun batal.

Hal tersebut tak menggoyahkan penyidik KPK untuk menjerat Setya Novanto. Tak lama, Pimpinan KPK kemudian sepakat menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka.

Untuk kedua kalinya pula, mantan Ketua Umum Golkar itu melayangkan gugatan praperadilan. Namun, kali ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonannya.

Hakim tunggal Kusno menyatakan perkara pokok kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto telah masuk dalam persidangan pokok, sehingga permohonan praperadilan secara otomatis gugur.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2. Drama Kecelakaan

Publik digegerkan oleh kabar sebuah kecelakaan di wilayah Permata Hijau, Jakarta Selatan, 16 November 2017. Pasalnya, kecelakaan itu melibatkan Setya Novanto, orang yang sedang menjadi sorotan dan dicari-cari oleh KPK.

Dia tengah dicari lantaran tidak berada di rumah ketika penyidik KPK menyambangi rumahnya untuk menggeledah dan menjemputnya. Hal itu merupakan buntut dari mangkirnya Setya Novanto dari panggilan KPK terkait kasus e-KTP.

Pengacara Setya Novanto kala itu, Fredrich Yunadi, mengatakan kliennya dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang berada tak jauh dari lokasi kecelakaan.

Fredrich menggambarkan, kondisi Novanto dalam keadaan yang tidak baik. Kepalanya benjol sebesar bakpau dan sempat tak sadarkan diri. Ini diperkuat dengan keterangan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Saat ini, Fredrich dan Bimanesh menjadi terdakwa dalam dugaan perintangan penyidikan kasus e-KTP.

 

3 dari 4 halaman

3. Sakit di Sidang Perdana

Saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Rabu 13 Desember 2017, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto datang dengan kepala menunduk. Dia pun seolah-olah tak mendengar suara keras hakim saat ditanya soal kondisinya.

Dengan suara lirih, Setnov mengaku perutnya sakit karena diare parah. Selama dua hari dia mengklaim telah buang air besar sampai 20 kali. Namun, kata penjaga rutan,mantan Ketua Partai Golkar ini hanya dua kali ke toilet. 

Untuk memeriksa kesehatan Setnov, majelis hakim meminta empat dokter dari RSCM memeriksanya. Hasilnya, Setnov dinyatakan sehat.

Tim dokter RSCM sempat merasa heran dengan Setya Novanto yang tiba-tiba sakit mendadak saat tengah mengikuti sidang dakwaan. Menurut mereka, sebelum ke Pengadilan Tipikor, pemeriksaan lengkap telah dilakukan.

4 dari 4 halaman

4. Menangis

Kata maaf berkali-kali diucapkan terdakwa kasus suap proyek e-KTP, Setya Novanto di depan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat saat membacakan pledoi atau pembelaan.

Tidak hanya kepada DPR dan sejumlan nama yang dia sebut, terdakwa kasus e-KTP ini juga meminta maaf kepada keluarganya. Saat itulah tangis Setnov pecah.

Awalnya, mantan Ketua DPR itu membaca dengan lantang poin per poin pembelaaannya atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Begitu menyebut anak dan istrinya, ketegaran Setnov luruh. Air mata tak bisa lagi dia bendung.

"Kepada istri dan anak-anakku izinkan saya menyampaikan permohonan maaf. Kepada istri saya Deisti Astriani, Reza Herwindo, Dwinna Michaela sungguh sangat berat musibah yang menimpa keluarga kita," ujar Novanto, Jumat, 13 April 2018.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.