Sukses

Vonis 15 Tahun Penjara Bikin Setya Novanto Kaget

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto lantaran terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) lantaran terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP. Vonis ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 16 tahun penjara.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Rabu (25/4/2018), Setnov dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

"Apabila pidana denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Yanto.

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti US$ 7,3 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah menjalani masa pidana.

Setya Novanto mengaku kaget atas putusan tersebut karena ia merasa telah kooperatif selama masa persidangan.

"Keputusannya sangat membuat shock sekali. Apa yang disampaikan itu perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," ujar terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto.

Sementara, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyambut baik putusan Majelis Hakim.

"Kami harus mempelajari seluruh bagian dari putusan tersebut untuk melihat lebih lanjut siapa saja pihak-pihak lain yang harus bertanggungjawab atas perbuatannya terhadap kasus e-KTP," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Setya Novanto dengan hukuman penjara 16 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.