Sukses

Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara, Begini Respons Golkar

Ketua DPP Bidang Media dan Pengalangan Opini Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyatakan prihatin dengan vonis yang diterima Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar prihatin dengan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto. Majelis Hakim menyatakan Novanto resmi bersalah dan terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

"Tentu kami sangat prihatin atas vonis Majelis Hakim yang memutuskan vonis 15 tahun untuk Pak Setya Novanto," kata Ketua DPP Bidang Media dan Pengalangan Opini Partai Golkar Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Selasa (24/4/2018).

Terkait langkah hukum selanjutnya, Golkar kata Ace, menyerahkan sepenuhnya kepada Novanto berserta tim penasehat hukumnya. Menurut Ace, partai beringin hanya bisa mendoakan agar Novanto tetap tabah.

"Apapun keputusan yang diambil Pak Novanto, kami hanya bisa mendoakan agar Pak Novanto tabah dan sabar dalam menghadapi kasus hukumnya," ungkap dia.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu wilayah Sumatera DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, majelis hakim punya pertimbangan lain dalam memvonis Novanto. Namun, tambahnya, keputusan itu tetap harus dihormati.

"Apapun keputusannya itu merupakan keputusan terbaik yang dibuat oleh hakimnya," kata Doli, Selasa.

Doli juga mengapresiasi sikap Novanto yang banyak berubah selama menjalani masa persidangan. Perubahan itu, lanjut dia, terlihat dari pengakuan-pengakuan Novanto.

"Ada kemajuan dari sikap Pak Novanto yang dari awal tidak mengaku, kemudian mengaku hingga akhirnya akan membantu untuk menuntaskan kasus e-KTP ini. Itu juga harus diapresiasi perubahan sikapnya," ucap Doli.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Divonis 15 Tahun Penjara

 

Dalam perkara korupsi e-KTP, Setnov disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta. Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar USD 7,3 juta, dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.

Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto. Pengadilan melarang Setya menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak dia usai menjalani masa pidana pokok.

Reporter: Sania Mashabi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.