Sukses

Setya Novanto Dibebaskan Tak Bayar Uang Pengganti Jam Tangan Richard Mille

Majelis hakim mengabulkan permohonan Setya Novanto untuk tidak membayar uang pengganti jam tangan Richard Mille.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak hanya itu, mantan Ketua DPR itu juga diwajibkan membayar uang pengganti terkait proyek e-KTP sebesar USD 7,3 juta.

Meski demikian, Setya Novanto ternyata tidak diwajibkan membayar uang pengganti atas penerimaan jam tangan Richard Mille dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan oleh hakim anggota Anwar, disebutkan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu telah mengembalikan jam tangan buatan Paris itu ke Andi. Selain itu, jam tangan seharga USD 135 ribu itu telah dijual oleh Andi, dan uang hasil penjualan kemudian diambil oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem.

"Jam tangan sudah dikembalikan. Maka terdakwa tidak dibebani uang seharga jam tangan tersebut," ucap Hakim Anwar, Selasa (24/4/2018).

Putusan majelis hakim tersebut mengabulkan permohonan Novanto, yang dalam sidang pembelaan sebelumnya, Novanto menyatakan keberatan jika harus mengganti uang seharga jam tangan yang pernah ia terima.

"Jam tersebut dijual di Tata Meta seharga Rp 1.000.050.000, hasil penjualan dibagi Rp 650 juta untuk Andi dan Rp 350 juta diberikan kepada Marliem. Dengan demikian tidak relevan saya harus menanggung USD 135 ribu, sementara jam tangan tersebut sudah saya kembalikan kepada Andi, bahkan sudah dijual," ujar Setya Novanto, Jumat (13/4/2018).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Divonis 15 Tahun Penjara

Dalam perkara korupsi e-KTP ini, Setya Novanto diganjar pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar, sebagaimana uang yang telah dikembalikan ke rekening tampungan KPK.

Atas perkara ini, Majelis Hakim menyatakan Setya Novanto telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.

Reporter: Yunita Amalia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini