Sukses

Khawatir Pemilih Bingung, KPU Imbau Bakal Capres Tidak Dikampanyekan

KPU sudah berkali-kali mengeluarkan imbauan agar semua pihak menahan diri mengkampanyekan bakal calon presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Hasyim Asyari mengimbau masyarakat untuk menahan diri tidak mengkampanyekan calon di luar konteks Pilkada. Ia menyampaikan hal ini, menanggapi fenomena beberapa kelompok yang mulai mendengungkan nama-nama bakal calon presiden.

Hasyim khawatir tindakan tersebut justru membingungkan masyarakat. "Saya kawatir nanti begitu di TPS, buka surat suara lalu enggak ada si calon (presiden yang dikampanyekan). (Padahal) kan ini Pilkada," ucap Hasyim, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Menurut dia, bukan kali ini saja KPU mengeluarkan imbauan serupa. KPU, kata dia, berkali-kali mengingatkan sejak lama.

Hasyim mengatakan, kampanye kandidat untuk kontestasi suksesi lain akan mengubah tujuan dalam tahapan Pilkada. Ia menegaskan, tujuan kampanye Pilkada adalah mengajak dan meyakinkan pemilih memilih calon tertentu yang sedang berlaga, bukan kandidat yang akan bersaing di pemilihan presiden.

"Calon dalam hal ini buat Pilkada ya (bukan capres atau yang lain)," pungkas Hasyim.

Masa kampanye pada Pilkada serentak 2018 di 171 daerah ini telah berlangsung sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Jadwal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2018.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Tempuh PK

Sementara itu, terkait putusan PTUN yang memenangkan PKPI, Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya tidak akan melakukan peninjauan kembali (PK), terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai parpol peserta pemilu 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

Keputusan itu diambil berdasarkan konsekuensi dari Peraturan MA atau PerMA Nomor 5 Tahun 2017 yang menyatakan tidak dapatnya dilakukan upaya hukum, termasuk PK.

"Saya menjelaskan sebagai berikut, berdasarkan PerMA Nomor 5 Tahun 2017, upaya hukum lainnya itu ternyata sudah dijabarkan di dalamnya. Termasuk PK juga tidak dapat dilakukan," ungkap Hasyim, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).

Karena itu, Hasyim menuturkan, status hukum dari putusan PTUN terhadap PKPI pun telah berkekuatan. Maka, KPU tidak dapat mengajukan PK atas putusan itu.

"Menurut PerMA 5/2017, KPU tidak dapat mengajukan upaya hukum, termasuk mengajukan PK juga tidak diperbolehkan. Dengan demikian, status hukum Putusan PKPI sudah berkekuatan hukum," ujar Hasyim.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.