Sukses

Hukuman Cambuk Aceh Bakal Dilakukan di Lapas, Ini Kata Menkumham

Pemerintah Aceh melahirkan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 yang mengubah tempat pelaksanaan hukuman cambuk dari halaman masjid ke lapas.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Aceh melahirkan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 yang mengubah tempat pelaksanaan hukuman cambuk dari halaman masjid ke lapas. Aturan ini menuai polemik.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan, pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh tidak akan dilakukan di sel. Namun, kata dia, di area lapas. 

"Iya (di lapas). Tapi kan tidak di dalamnya. Vicinity-nya (di areanya)," ucap Yasonna di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Menurut dia, pengubahan tempat pelaksanaan hukuman cambuk itu tidak masalah. Sebab, esensinya tetap pada penegakan hukum, yakni dengan hukuman cambuk. "Enggak ada masalah," kata Yasonna.

Oleh karena itu, dia menegaskan, qanun jinayat tetap berjalan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Koordinasi

Dia mengatakan, pemerintah Aceh sudah berkoordinasi dengan Kemenkumham soal pelaksanaan hukuman tersebut. Gubernur Aceh pun telah membuat nota kesepahaman dengan Kemenkumham terkait hal ini.

"Qanun itu berlaku. Hanya kami kan sudah berbuat kerja sama dengan Gubernur. Dan Gubernur sudah mengeluarkan pergub, supaya pelaksananya hukum cambuk itu dilaksanakan di lapas," pungkas Yasonna.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.