Sukses

Setya Novanto Sempat Minta Penanganan Medis dari Dokter Terawan

Permintaan itu terungkap dalam sidang dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto ternyata sempat meminta penanganan medis dari dokter Terawan saat masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Premier, Jatinegara. Hal itu dikonfirmasi oleh dokter Glen S Dunda, dokter yang pernah mendiagnosis Novanto.

Glen yang Hadir pada persidangan perintangan penyidikan korupsi e-KTP atas terdakwa Bimanesh Sutarjo itu mengatakan, Novanto meminta penanganan dokter Terawan lantaran mengalami keluhan pada pernapasannya.

Permintaan Novanto menurut dokter Glen telah disampaikan kepada dokter Terawan, yang metode cuci otaknya sempat menjadi kontroversi beberapa waktu belakangan.

"Pernah Setya Novanto sampaikan ingin mendapat penanganan dari dokter Terawan?" tanya Jaksa Takdir Suhan kepada Glen, Senin (23/4/2018).

"Pernah. Saya sempat komunikasi jadi minta rujukan karena ada permasalahan pada saluran pernapasan," jawab Glen.

"Apakah kemudian dilakukan tindakan oleh dokter Terawan?" Konfirmasi Jaksa Takdir.

"Menunda. Jadi stabilkan dulu, bukan saat dirawat," jelasnya.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Awal Mula Perkara

Perkara ini bermula pada 14 November 2017, Setya Novanto sedianya jalani pemeriksaan di KPK terkait korupsi proyek e-KTP, tapi tidak hadir. Kemudian pada Kamis, 16 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah penangkapan.

Sayangnya, Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB, tetapi tetap nihil. Pagi harinya, KPK imbau Novanto menyerahkan diri.

Beberapa jam kemudian, Novanto diketahui mengalami kecelakaan tunggal dan dilarikan ke RSMPH. Tim KPK bergerak ke rumah sakit tersebut namun tidak dapat menemui dokter jaga dan Novanto. KPK menduga ada upaya menghindari penyidikan yang dilakukan oleh kuasa hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi.

Sementara, Bimanesh diduga turut serta dalam upaya Novanto menghindari proses penyidikan.

 

Reporter : Yunita Amalia 

Sumber  : merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.