Sukses

Pengacara Harap Hakim Dengar Pembelaan Setya Novanto Jelang Vonis

Terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, segera menjalani sidang putusan atau vonis pada Selasa, 24 April 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto segera menjalani sidang putusan atau vonis pada Selasa, 24 April 2018. Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor dapat mempertimbangkan nota pembelaan dari mantan Ketua DPR RI itu.

"Ya kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang tepat. Kami harap majelis hakim dapat mendengar pembelaan kami, karena kami menilai dalam pembelaan (yang) kami katakan, dakwaan tidak terbukti," ujar Maqdir saat dihubungi Liputan6.com, Senin (23/4/2018).

Pada pleidoinya, mantan Ketum Partai Golkar itu secara tegas membantah adanya intervensi yang dilakukan olehnya terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Pengacara Setya Novanto juga berharap hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya.

Jelang sidang vonis, Maqdir mengatakan Setya Novanto dalam keadaan yang sehat. Menurut dia, Setnov siap mendengarkan apa pun keputusan majelis hakim.

"Alhamdulillah Beliau sehat dan siap menghadapi sidang putusan besok, ya," kata Maqdir.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dituntut 16 Tahun Penjara

Sebelumnya, Setya Novanto dituntut jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dengan hukuman 16 tahun penjara. Jaksa menilai mantan Ketua DPR itu telah melakukan korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP.

"Meminta majelis hakim, memutuskan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.

Dalam persidangan, Setnov dinyatakan terlibat dalam korupsi senilai Rp 2,3 triliun, ketika yang bersangkutan menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Uang itu tidak diterima Setya Novanto secara langsung. Untuk mengaburkan aliran dana, uang diberikan dari orang yang berbeda. Setya Novanto mendapat US$ 3,5 juta dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera, selaku peserta lelang proyek e-KTP.

Dia juga mendapat US$ 3,8 juta secara bertahap dari Made Oka Masagung pemilik OEM Investment. Total Setnov menerima US$ 7,3 juta.

Sidang juga mengungkap Setya Novanto telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia bersikukuh tidak terkait dengan kongkalikong proyek e-KTP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.