Sukses

Mahfud MD: Kasus Bank Century Jangan Dipolitisasi

Mahfud mengatakan, sah-sah saja pengadilan mengeluarkan putusan agar KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century.

Liputan6.com, Jakarta - Mahfud MD minta kasus Bank Century tidak dipolitisasi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. Keputusan itu diminta untuk tidak dipolitisasi

"Mungkin sebaiknya tidak dikaitkan dengan situasi politik sekarang. Siapa pun bertindak atau dorongan melakukan tindakan hukum itu jangan dipolitisasi. Hukum harus ditegakkan apa pun situasi politik itu," kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Kantor PSI, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2018).

Mahfud mengatakan, sah-sah saja pengadilan mengeluarkan putusan agar KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. Namun jika dalam proses pengusutannya tidak ditemukan cukup bukti, KPK tidak bisa mengabulkan perintah itu.

"Kalau alat bukti, dua alat bukti minimal enggak ada, ya tidak bisa. Pengadilan pada akhirnya memvonis berdasarkan alat bukti yang diajukan. Nah kalau alat bukti awal enggak ada, ya nanti sia-sia juga dijadikan tersangka. Jadi ya biar diolah sama KPK itu ya," ujarnya.

Perintah agar KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka kasus Bank Century datang dari salah satu putusan PN Jaksel saat mengabulkan gugatan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Selain Boediono, PN Jaksel juga memerintahkan KPK untuk menetapkan empat nama lainnya sebagai tersangka, yakni Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda Swaray Gutom, dan Raden Pardede.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan.

 

Reporter : Titin Suprihatin

Sumber : Merdeka.com

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.