Sukses

Wakil Ketua Komisi IX DPR Dukung Pembentukan Pansus Tenaga Kerja Asing

Sebelum ada usulan pembentukan Pansus Hak Angket, Komisi IX telah membentuk Panitia Kerja (Panja) pada 2016 lalu. Panja itu untuk meneliti keberadaan TKA yang konon kabarnya banyak bekerja di berbagai pelosok tanah air.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendukung usulan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurutnya, wacana pansus yang diusulkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon itu harus ditindaklanjuti di lintas fraksi dan komisi di DPR.

"Terkait usulan tersebut, saya kira bisa ditindaklanjuti dengan membicarakan dengan lintas fraksi dan komisi di DPR. Yang jelas, jika sesuai dengan ketentuan yang ada, wacana tersebut tentu sangat mungkin diwujudkan. Namun demikian, saya mendesak agar niatnya harus tetap untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan Indonesia," kata Saleh keterangan tertulisnya, Jumat (20/4).

Saleh menjelaskan, sebelum ada usulan pembentukan Pansus Hak Angket, Komisi IX telah membentuk Panitia Kerja (Panja) pada 2016 lalu. Panja itu untuk meneliti keberadaan TKA yang konon kabarnya banyak bekerja di berbagai pelosok tanah air dan diselesaikan dengan membuat rekomendasi yang tidak dijalankan secara maksimal oleh pemerintah.

"Kelihatannya, rekomendasi panja itu belum maksimal dilaksanakan. Malah terkesan aneh jika kemudian presiden mengeluarkan perpres 20/2018. Komisi IX meminta tingkatkan pengawasan, pemerintah malah memberikan kemudahan," ungkapnya.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) ini menganggap wajar jika ada pihak yang ingin menaikkan fungsi pengawasan DPR ke level yang lebih tinggi dalam bentuk pansus. Terlebih lagi usulan itu datangnya dari para pimpinan DPR.

"Usulan ini saya kira serius, apalagi yang mengusulkan adalah pimpinan DPR," ucapnya.

Dia berharap kinerja pansus bisa mengusut penggunaan pekerja asing yang dianggap banyak di proyek-proyek milik perusahaan asing yang ada di daerah. Karena itu meminta pemerintah untuk tidak khawatir dengan adanya Pansus Angket TKA ini.

Pemerintah tidak perlu khawatir. Kalau memang tidak ada, kan pansus ini sendiri nanti yang menjelaskan ke publik bahwa TKA itu tidak ada," tandasnya.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.