Sukses

KPK Bidik Korporasi dalam Kasus BLBI

Pada kasus BLBI ini, penyidik KPK juga sempat memetakan aset milik Sjamsul Nursalim yang salah satunya adalah PT Gajah Tunggal.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat korporasi dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

"Ya kita perlu waktu. Tidak hanya di company itu saja kan. Iya, dong. Ada company yang lain juga," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).

Menurut dia, tidak hanya BDNI, korporasi yang kemungkinan dijerat oleh pihaknya. Pada hal ini, penyidik KPK juga sempat memetakan aset milik Sjamsul Nursalim yang salah satunya adalah PT Gajah Tunggal.

Namun, lanjut dia, penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan minimal dua alat bukti untuk menjerat korporasi dalam kasus BLBI ini.

"Masih butuh waktu untuk mendalami, ini dulu pelan-pelan, deh ya. Yang penting tidak kedaluwarsa," kata Saut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sempat mengatakan penyidik KPK sudah memetakan aset PT Gajah Tunggal yang merupakan perusahaan produsen ban terbesar di Asia milik Sjamsul Nursalim itu untuk pengembalian kerugian negara atas kasus BLBI.

"Jadi penyidik sudah masuk lebih jauh untuk menelusuri aset-aset terkait Sjamsul Nursalim, yang salah satunya di Gajah Tunggal," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Petinggi Gajah Tunggal Pernah Diperiksa

Sejumlah petinggi Gajah Tunggal pun sempat diperiksa oleh penyidik KPK. Antara lain Direktur Human Resource PT Gajah Tunggal Jusup Agus Sayono, Direktur PT Gajah Tunggal Ferry Lawrentius Hollen, hingga mantan Presiden Komisaris PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali.

Pada kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka. Dia diduga merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI.

Penyidik KPK juga sudah merampungkan berkas Syafruddin. Dalam waktu dekat, dia akan disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.