Sukses

KPK Siapkan Strategi Khusus Ungkap Kasus Century

Penyidik KPK tengah menyiapkan strategi khusus untuk menjerat pihak yang diduga terlibat kasus Century.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan, pihaknya terus mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dia mengatakan penyidik KPK tengah menyiapkan strategi khusus untuk menjerat pihak yang diduga terlibat kasus itu.

"Kan penyidik punya taktik dan strategi. Setiap kasus penyidik berdiskusi, setelah bertemu, setelah masuk penyidikan, diskusi dengan JPU, kemudian bagaimana itu menyusun taktik dan strateginya, jadi siapa duluan (yang dijerat), siapa belakangan, kan itu soal cara saja," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).

Pada dakwaan kasus Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, jaksa KPK menyebut keterlibatan pihak lain.

Budi Mulya disebut melakukan korupsi bersama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

"Century itu sudah jelas, di dalam putusannya Budi Mulya ada nama di situ, tinggal bagaimana nanti kita menyikapinya," kata Saut.

Meski begitu, Saut membantah jika kasus Centuryyang diduga melibatkan Boediono cs itu sudah naik ke tingkat penyidikan. "Kita belum ke sana. Tapi yang jelas kesimpulannya, pegangannya tetap putusan Budi Mulya," ujar Saut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan PN Jakarta Selatan

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK. 

Pada amar putusannya, hakim Efendi Muhtar memerintahkan agar KPK melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Hakim meminta agar KPK melakukan penyidikan, pendakwaan, dan penuntutan dalam proses di Pengadilan Tipikor terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.