Sukses

AJI dan IJTI Harap Usulan Revisi HPN Disikapi Proporsional

AJI dan IJTI juga meminta organisasi wartawan bersikap tidak emosional melihat perkembangan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengajukan usulan perubahan tanggal Hari Pers Nasional (HPN). Selama ini, HPN diperingati setiap 9 Februari.

Usulan yang disampaikan pada Maret 2018 itu direspons Dewan Pers dengan menggelar pertemuan terbatas pada Rabu 18 April 2018. Acara itu berlangsung di lantai 7 Gedung Dewan Pers di Jl Kebon Sirih Jakarta Pusat.

Pertemuan dihadiri anggota dan mantan anggota Dewan Pers serta konstituen Dewan Pers. Antara lain, wakil dari AJI, IJTI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Penerbit Pers (SPS),

Selain itu, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).

Dalam pertemuan sekitar 3 jam itu, wakil dari AJI dan IJTI menyampaikan dasar pemikiran munculnya usulan revisi tanggal pelaksanaan HPN dan dituliskan secara lengkap dalam bentuk kajian sejarah.

Menjelang pembahasan ini, soal revisi HPN ini menjadi perdebatan hangat. PWI sudah mengeluarkan pernyataan yang isinya antara lain mempertanyakan sikap Dewan Pers yang berencana merevisi HPN.

Selain itu juga mendesak agar PWI mensomasi Dewan Pers dan mengganti ketuanya karena memfasilitasi pertemuan itu serta mendesak PWI pusat menarik wakilnya dari Dewan Pers dan menyatakan HPN tanggal 9 Februari adalah harga mati.

Atas hal tersebut, AJI dan IJTI meminta pihak melihat soal ini secara bijak dan obyektif. Apa yang disampaikan ini merupakan upaya untuk menjawab aspirasi dari anggota yang menghendaki upaya penyelesaian dari keengganan kedua organisasi ini untuk terlibat dalam HPN.

"Penyelesaian soal ini dilakukan melalui cara yang prosedural, yaitu meminta agar dibahas di komunitas pers dengan difasilitasi Dewan Pers," kata Ketua AJI Abdul Manan dan Ketua IJTI Hendriana Yadi dalam keterangan bersama, yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Selain itu, AJI dan IJTI juga meminta organisasi wartawan bersikap proporsional dan tidak emosional melihat perkembangan ini. Sikap mempertanyakan Dewan pers adalah bentuk ketidaktahuan atas atas apa yang terjadi selama ini.

"Dalam soal ini sikap Dewan Pers sudah benar dan tepat dengan menggelar pertemuan soal itu karena memang ada aspirasi dari konstituennhya yang meminta, yaitu AJI dan IJTI," lanjut AJI dan IJTI dalam keterangan itu.

Jadi, gugatan terhadap Dewan Pers jelas sesuatu yang berlebihan, emosional, dan mendasarkan pada kemarahan yang tidak jelas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ada Kepentingan

Selanjutnya, apa yang dilakukan AJI dan IJTI lebih sebagai upaya meminta komunitas pers memperbincangkan kembali soal penetapan HPN. Tak ada kepentingan dalam usulan tersebut.

Sebab, pemakaian tanggal yang sama untuk dua peringatan (hari lahir PWI dan HPN) menimbulkan kesan bahwa itu hanya hari peringatan untuk satu organisasi wartawan dan bukan hari lahir yang patut diperingati oleh komuitas pers Indonesia.

Dalam pertemuan itu wakil dari PWI mempertanyakan terkait keaanggotaan AJI dan IJTI sebagai wartawan. AJI dan IJTI juga menjawab apakah semua anggota PWI adalah wartawan.

"Tapi kami sepakat bahwa ini harus menjadi perhatian Dewan Pers. Karena itu kami setuju Dewan Pers melakukan penertiban kepada anggota konstituennya," kata AJI dan IJTI.

Yang tak kalah penting, AJI dan IJTI mengusulkan agar Dewan Pers membuka pengaduan soal ini. Misalnya, minta publik memberi laporan atas praktik-praktik seperti ini di tengah masyarakat.

AJI dan IJTI menghormati upaya yang dilakukan Dewan Pers dengan menyelenggarakn pertemuan membahas soal itu. Petemuan itu untuk mendengarkan pandangan terkait usulan perubahan tanggal HPN.

"Seusai pertemuan, Dewan Pers menyatakan akan merangkum usulan tersebut dan akan membahasnya di internal Dewan Pers. AJI dan IJTI, sebagai pengusul penggantian HPN, akan menyatakan sikap setelah ada hasil resmi dari Dewan pers atas usulan tersebut," demikian AJI dan IJTI.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.