Sukses

Tersangka Miras Oplosan Terancam 20 Tahun Penjara

Hingga kini, polisi menangkap empat pelaku kasus miras oplosan.

Liputan6.com, Bandung - Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menyatakan para pelaku peracik dan penjual miras oplosan dapat diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Akibat miras oplosan cap Gingseng itu, 44 orang di Cicalengka meninggal dunia.

"Penyidik agar menerapkan pasal yang maksimal, kalau di KUHP itu Pasal 204 ayat 1 dan ayat 2. Ayat duanya manakala meninggal hukumannya 20 tahun bisa hukuman mati," ujar Wakapolri saat meninjau kediaman pelaku utama di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4/2018).

Hingga kini, polisi sudah menangkap empat pelaku kasus miras oplosan. Mereka adalah SS (pemilik dan produsen utama miras), HM (istri SS), W (agen penjual), dan JA (agen penjual).

HM, W, dan JA ditangkap tak lama setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait banyaknya korban dirawat hingga meninggal dunia akibat menenggak miras yang dijual para tersangka.

Sementara SS yang sempat buron dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap pada 18 April di perbatasan Sumatera Selatan dan Jambi.

Kata dia, polisi masih mengejar empat tersangka lainnya yang juga ditetapkan sebagai DPO. Mereka AS, SN, UW, dan RS. Keempatnya diduga berperan sebagai peracik miras oplosan.

"Kita masih buru pelaku lainnya, saya instruksikan sebelum Lebaran harus ditangkap," kata dia seperti dikutip dari Antara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Perhatian Semua Pihak

Menurut dia, kasus peredaran miras tak berizin atau oplosan harus menjadi prioritas seluruh pihak baik dari jajaran kepolisian maupun pemerintah daerah setempat, terlebih akan memasuki bulan Ramadan.

"Ini dijadikan pintu masuk dan seluruh stakeholder untuk menjadikan perhatian besar, membuat regulasi baru. Kasus ini sama dengan wabah penyakit, regulasi perlu diubah," katanya.

Dari catatan kepolisian, dalam sebulan terakhir kasus meninggal akibat menenggak minuman keras sebanyak 112 orang yang tersebar di beberapa daerah. Maka dari itu, peredaran miras harus segera diminimalisir secepat mungkin.

"Korbannya ada di DKI Jakarta, Sumsel, Kalimantan, dan daerah lain. Tapi yang menjadi sorotan Cicalengka karena banyak memakan korban jiwa," kata dia.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.