Sukses

Polisi Tak Temukan Unsur Pidana soal Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta

Polda Metro Jaya terus mengusut kasus reklamasi Teluk Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus reklamasi Teluk Jakarta. Penyelidikan kasus ini merambah pencabutan moratorium oleh pemerintah pusat. Penyidik telah memeriksa beberapa menteri yang berkaitan dengan moratorium itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam moratorium yang telah dilakukan pemerintah.

Argo menyebut, diterbitkannya surat Menko Kemaritiman Nomor S-78 001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan reklamasi teluk Jakarta, sudah sesuai dengan prosedur.

"Kita ingin mengetahui yang pertama adanya kepatuhan hukum para pejabat. Dia mau diperiksa kepatuhan hukum para pejabat kemudian kita menanyakan yang bersangkutan menjabat seperti apa. Setelah kita cek sudah sesuai prosedur semuanya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).

Polisi juga menyelidiki terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Polisi menduga terdapat dugaan korupsi dalam penetapan NJOP reklamasi teluk Jakarta. Pada November 2017, sekitar 30 orang telah diperiksa, termasuk Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri dan Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansah.

Argo enggan mengungkap apa telah menemukan dugaan korupsi tersebut. Saat ditanyakan apakah pihak pengembang akan diperiksa, Argo menyebut belum ada wacana.

"Nanti aja ya. Kita tunggu saja," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Periksa 3 Menteri

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Ketiganya diperiksa di kantornya masing-masing. Direktur reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengaku, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui terkait aturan pencabutan moratorium.

"Penyidik sudah datang ke sana (kantor), jadi itu (pemeriksaan) berkaitan aturan-aturan dengan moratorium. Pencabutan moratorium," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin 16 April.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.