Sukses

Pansel Hakim MK Cari Pengganti Maria Farida Dibentuk, Ini Harapan KY

KY menilai, dengan proses tersebut bisa menghasilkan hakim MK yang lebih berintegritas.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memuji langkah pemerintah yang membentuk Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi (Pansel Hakim MK) mencari pengganti hakim Maria Farida Indrati yang masa jabatannya akan habis. Pembentukan ini membuktikan pemerintah mengedepankan transparansi.

"Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen melaksanakan perintah konstitusi yang menginginkan proses seleksi hakim MK dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif," ucap juru bicara KY Farid Wajdi saat dikonfirmasi, Kamis (19/4/2018).

Dia menilai, dengan proses tersebut bisa menghasilkan hakim MK yang lebih berintegritas. 

Farid mengatakan, lima orang yang menjadi anggota pansel adalah orang-orang berpengalaman dan berintegritas. Mereka terdiri dari mantan hakim MK, komisioner KY, dan akademisi/praktisi.

"Maka terlihat bahwa pemerintah mendudukkan fungsi lembaga MK sebagai pengawal konstitusi," ungkap Farid.

Dia berharap, pansel tidak hanya menemukan hakim MK yang pintar. Tetapi, juga sosok negarawan.

"Harapannya segenap anggota pansel ini dapat menemukan sosok hakim MK, yang tidak hanya pintar, tapi negarawan sejati dan yang tidak kalah pentingnya juga adalah sekali lagi memiliki integritas yang baik," pungkas Farid.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pansel Diketuai Harjono

Presiden Joko Widodo menunjuk Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi guna mencari pengganti hakim Maria Farida, yang akan habis masa jabatannya pada 13 Agustus 2018. Keputusan penunjukan Pansel tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 71 tahun 2018, Selasa, 17 April 2018.

"Sudah dibentuk Pansel MK, Presiden yang bentuk. Kan masa jabatannya (Maria Farida) usai tanggal 13 Agustus 2018," ucap juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Pansel Hakim MK Harjono menuturkan, pihaknya belum membuka pendaftaran, sebab belum berkoordinasi dengan anggota lainnya.

"Belum, kita kan belum bertemu. Nanti kan dibicarakan kapan pembuka pendaftaran. Dalam waktu secepatnya kita akan segera berkumpul," ujar Harjono.

Dia menegaskan, dalam tahapan nanti tidak ada yang berbeda. Namun, subtansinya yang sedikit dibedakan. Disinggung mengenai masalah integritas, menjadi salah satu faktor yang dikuatkan.

"Tentu dicari yang memiliki integritas tinggi dan tidak memiliki tendensi," ujar Harjono.

Terkait kriteria hakim pengganti yang dicari adalah sesuai dengan amanat undang-undang. "Yang pertama negarawan, menguasai Undang-Undang Dasar. Itu kan kriteria yang harus ada," jelas Harjono.

Hal ini diamini juga oleh anggota pansel MK, yang juga Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta.

"Tidak ada kriteria tertentu. Sama saja dengan calon hakim MK sebelumnya," jelas Sukma.

Intinya, masih kata dia, jelas dicari hakim yang memiliki kompetensi yang mumpuni. Khususnya di bidang hukum tata negara.

"Kompetensi yang mumpuni, khususnya di bidang hukum tata negara," Sukma memungkasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.