Sukses

KPK Bantah Konflik Kepentingan Deputi Penindakan dengan Kasus Century

KPK Pastikan Tak Ada Intervensi Usut Boediono di Kasus Century.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak ada intevensi dan konflik kepentingan dalam mengusut keterlibatan mantan Wapres Boediono di kasus dugaan korupsi Bank Century. KPK menjamin akan profesional dalam menangani kasus tersebut meski Deputi Penindakan KPK Brigadir Jenderal Firli merupakan mantan ajudan Boediono.

"Saya kira secara kelembagaan KPK akan profesional untuk menangani kasus ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/4/2018).

Febri mengaku telah bertemu dengan Firli untuk mengonfirmasi langsung kekhawatiran adanya intevensi dalam penanganan kasus tersebut. Menurut dia, Firli menegaskan saat kasus Bank Century terjadi dirinya belum menjadi ajudan Boediono selaku Wakil Presiden.

"Ditegaskan pertama (oleh Deputi Penindakan KPK, Brigjen Firli) peristiwa Bank Century terjadi sebelum Boediono menjadi Wapres. Artinya tidak ada hubungan dengan penugasan saat itu," ucapnya.

KPK, kata Febri, memiliki mekanisme berlapis dalam mengusut setiap perkara. Terlebih, saat di tingkat penyidikan dan penuntutan akan dilakukan gelar perkara yang melibatkan seluruh unsur pimpinan.

"Ditegaskan oleh Deputi Bidang Penindakan bahwa yang akan dilakukan hanya sepanjang sesuai dengan pembuktian di proses hukum saja dan mekanisme itu sedang berjalan di kami," jelas Febri.

Dalam perkara Century, KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Budi mendekam 15 tahun penjara atas perkara itu.

Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Memperkaya Pemegang Saham

Budi juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp 3,115 miliar, PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar, dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.

Perbuatan tersebut menurut jaksa KPK dilakukan Budi bersama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.