Sukses

KPK Kaget Pengadilan Tinggi Batalkan Status Andi Narogong sebagai Justice Collaborator

Pengadilan tinggi mencabut status justice collabolator Andi Narogong dan menambah masa hukumannya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkejut atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membatalkan ‎status justice collaborator (JC) terdakwa kasus megakorupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. KPK menilai Andi telah berkontribusi dalam membongkar kasus e-KTP.

"Kami cukup kaget mendengar ketika hakim membatalkan atau tidak menerima posisi Andi Agustinus sebagai justice collaborator. Ini tentu saja kita sayangkan, meskipun kami menghormati putusan pengadilan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/4/2018).

Menurut dia, pemberian status JC terhadap Andi Narogong karena terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Bahkan, tim jaksa KPK dan hakim PN Tipikor Jakarta menilai, Andi Narogong memiliki andil dalam membongkar kasus bernilai proyek Rp 5,8 triliun tersebut.

‎"Menurut pandangan JPU dan juga ditegaskan oleh Hakim di tingkat pertama, bahwa Andi Agustinus sudah mengakui perbuatannya dan bahkan berkontribusi dalam penanganan perkara ini, yakni membuka keterangan pihak lain seluas-luasnya," jelas dia.

Febri pun berharap, Pengadilan Tinggi DKI seharusnya dapat mempertimbangkan hal tersebut dalam memberikan vonis terhadap Andi Narogong. Seharusnya, lanjut dia, ada kesamaan visi dalam memberikan perlindungan hukum untuk pihak yang membuka peranan pihak lain dalam suatu kasus.

"Dalam konsep yang paling ideal, tentu kita beharap orang-orang yang membuka kasus korupsi dengan segala risiko yang dia tempuh bisa diberikan perlindungan hukum agar tidak ada kekhawatiran nanti terdakwa yang ingin atau bersedia sebagai justice collaborator," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tambah Hukuman

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memperberat hukuman terdakwa kasus megakorupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi 11 tahun penjara. Putusan ini bertambah tiga tahun dari putusan tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor Jakarta yang hanya menghukum Andi 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pidana pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar," demikian bunyi Putusan PT DKI sebagaimana dikutip dari direktorit Mahkamah Agung, Rabu, 18 April 2018.

Putusan dengan Nomor ‎5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tersebut diterbitkan pada 3 April 2018.

Selain denda, dalam putusan majelis PT DKI juga mengganjar Andi Narogong membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar. Namun, uang pengganti ini akan dikurangi USD 350 ribu, sebab Andi telah mengembalikan ke KPK.

Andi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek e-KTP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.