Sukses

Edarkan Sabu, Karyawan BUMN Ditangkap Polsek Johar Baru

Pelaku menyimpan sabu dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi juga menemukan banyak paket sabu.

Liputan6.com, Jakarta - Polsek Johar Baru menangkap salah seorang pegawai badan usaha milik negara (BUMN), PT ASDP Indonesia Fery, terkait narkoba. Pria berinisial PWA (39) itu tinggal di Jalan Kayumanis Tengah, Kelurahan Pulogadung, Jakarta Timur.

"Pelaku ditangkap di Jalan Ahmad Yani, RT 13, RW 2, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat," kata Kapolsek Johar Baru, Kompol M. Nababan dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Pelaku ditangkap karena diduga terlibat mengedarkan sabu. "Polsek Johar Baru tangkap tersangka karena melakukan peredaran gelap narkoba," ia menerangkan.

Pelaku ditangkap pada Senin (16/4/2018), sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam proses itu, ditemukan sebuah plastik klip kecil yang diduga berisi narkoba.

"Tim menemukan tas selempang yang di dalamnya terdapat satu plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat kryital diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang berat bruto 0,84 gram," kata dia.

Setelah ditangkap, tersangka menunjukkan gerobak tempat ia menyembunyikan sabu lain. Sabu itu disimpan dalam bungkus rokok. Polisi menemukan lima plastik klip kecil berisi sabu dari sana.

"Plastik klip kecil itu ternyata juga berisikan kristal setelah ditimbang berat bruto 5,83 gram," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Simpan Sabu di Kantor

Petugas pun langsung membawa pelaku ke kantor PT ASDP Indonesia Fery. Ternyata, di tempat ia bekerja, polisi menemukan satu bungkus rokok lagi yang di dalamnya terdapat 15 plastik klip kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang berat bruto 17,8 gram.

"Saat ini tersangka diamankan dan kami menyita barang bukti. Kemudian tersangaka dibawa ke Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara sampai 20 tahun.

Reporter : Nur Habibie

Sumber  : Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.