Sukses

Tuntaskan Kasus BLBI, KPK Masih Butuh Penyidik Polri

Menurut Ketua KPK, Irhamni merupakan penyidik yang paham konstruksi kasus korupsi SKL BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pihaknya masih membutuhkan tenaga dari penyidik Polri, Muhammad Irhamni. Irhamni merupakan mantan Kasatgas kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Memang ada kebutuhan (perekrutan kembali Irhamni). Terus terang yang bersangkutan sudah meneliti kasus BLBI sudah tiga tahun, sehingga bisa naik (penyidikan)," ujar Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Menurut Agus, Irhamni merupakan penyidik yang paham konstruksi kasus korupsi SKL BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Sehingga, demi menuntaskan kasus ini KPK masih membutuhkan Irhamni.

"Kami kan memerlukan pengetahuan yang sangat khusus, transfer of knowledge dari yang bersangkutan ini ya sebetulnya," kata Agus.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sejauh ini masih belum ada pengangkatan terhadap Irhamni untuk menjadi penyidik tetap KPK. Febri mengatakan, Irhamni yang sudah bekerja selama 10 tahun di KPK sudah diputuskan tak diangkat oleh KPK.

"Sampai dengan saat ini, jadi pimpinan sudah memutuskan tidak mengangkat yang bersangkutan sebagai penyidik, karena ada masukan dan proses diskusi di internal yang meminta untuk dibahas kembali penerapan PP manajemen SDM KPK," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kepegawaian di KPK

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) KPK. Dalam aturan tersebut dijelaskan masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK paling lama empat tahun, dan hanya dapat diperpanjang‎ satu kali dengan skema 4-4-2 sehingga totalnya 10 tahun. Irhamni sendiri sudah 10 tahun mengabdi di lembaga antirasuah.

"Ada dua isu. Yang penting di PP itu, pertama soal proses rekrutmen yang bersifat terbuka di pasal 11. Yang kedua batas waktu atau masa tugas pegawai negeri yang dipekerjakan. Apakah maksimal 10 tahun atau ditugaskan kembali untuk kemudian melakukan proses rekrutmen seperti halnya calon pegawai yang lain," kata dia.

Febri mengatakan, pimpinan KPK telah memerintahkan Biro Hukum untuk melakukan kajian terkait kepegawaian di KPK.

Dia menegaskan, sejauh ini Irhamni belum diangkat menjadi penyidik tetap di KPK.

"Informasi itu sudah disampaikan pimpinan pada kami dan pengangkatan tidak dilakukan saat ini," kata Febri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.