Sukses

KPK-LPSK Berikan Perlindungan ke Ahli yang Digugat Gubernur Sultra

Salah satu hal yang disoroti oleh KPK-LPSK yaitu kasus Basuki Wasis yang digugat ke pengadilan atas kesaksiannya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memperbarui nota kesepahaman atau MoU. Salah satu hal yang disoroti oleh dua lembaga tersebut yaitu kasus Basuki Wasis yang digugat ke pengadilan atas kesaksiannya.

Basuki Wasis diminta KPK untuk menjadi ahli dalam persidangan kasus korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Namun, kesaksian pengajar di Fakultas Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) itu digugat secara perdata oleh Nur Alam.

"KPK berkomitmen dengan LPSK dan teman-teman pemerintahan dari Lingkungan Hidup membantu sekuat tenaga sebaik-baiknya semoga (penggugat) tidak menang di pengadilan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung LPSK Jakarta Timur, Selasa (17/4/2018).

Agus mengatakan pemberian perlindungan kepada saksi, pelapor dan justice collabolator merupakan bagian komitmen KPK dan LPSK. Untuk itu, lembaganya bersama LPSK akan menyiapkan strategi untuk menyelamatkan Basuki dari tuntutan perdata yang diajukan Nur Alam.

"Kami mengacu ke aturan yang ada. Pasalnya saksi, korban atau pelapor tidak boleh dituntut atas kesaksian yang disampaikan. Hak yang dimiliki saksi ahli kita perjuangkan dan berikan ke mereka," kata Agus.

Hal yang sama dikatakan oleh Ketua LPSK Abdul Haris. Dia pun berjanji memberi perlindungan hukum kepada Basuki.

"Akan kita advokasi dan lindungi. Karena ahli ini penting untuk membuka tindak pidana korupsi," Haris menjelaskan.

Pada kesaksiannya, Basuki mengungkapkan korupsi yang menjerat Nur Alam menyebabkan kerugian negara karena dampak lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabaena sebesar Rp 2,7 triliun.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perpanjang MoU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang nota kesepahaman (MoU) untuk perlindungan saksi. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan tehadap saksi-saksi kasus korupsi.

"Hari ini kita dapat realisasikan perpanjangan MoU antara KPK dan LPSK," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Gedung LPSK Jakarta Timur, Selasa (17/4/2018).

Menurut dia, nota kesepahaman antara dua lembaga tersebut telah habis masa berlakunya sejak 2015 atau sebelum kepemimpinan Ketua KPK Agus Rahardjo. Kendati sempat terjadi kekosongan, Haris mengatakan ,kerja sama LPSK dan KPK terkait perlindungan saksis kasus korupsi tetap berjalan.

"Kerja sama kami lakukan dalam pelaksanaan tugas kami masing-masing. Khususnya terkait dengan kegiatan perlindungan saksi, pelapor, atau JC (justice collaborator). Kami terus laksanakan," ucap Haris.

Haris menjelaskan ruang lingkup kerja sama LPSK dengan KPK meliputi kerja sama perlindungan saksi, penerapan dan penindakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Selain itu, kerja sama ini terkait pemetaan titik rawan gratifikasi dan penerapan program pengendalian gratifikasi, serta sosialisasi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sementara, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap dengan perpanjangan nota kesepahaman ini, kerja sama lembaganya dengan LPSK semakin lebih baik.

Dia menuturkan perlindungan terhadap saksi dalam kasus korupsi sangat penting untuk mendalami setiap laporan tindak pidana korupsi.

"Kami menyadari penindakan kasus itu titik pangkal paling utama adalah laporan masyarakat," jelas Agus di tempat yang sama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.