Sukses

Menteri Agama Laporkan Arteria Dahlan ke MKD DPR

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan dilaporkan karena mengumpat orang Kemenag saat rapat dengar pendapat Komisi III dengan Jaksa Agung.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin melaporkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Arteria dilaporkan karena menyebut kata-kata tidak pantas saat rapat dengar pendapat Komisi III dengan Jaksa Agung beberapa waktu lalu. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan laporan itu diterima sejak 3 April lalu.

"Kami sudah terima laporan dari Kemenag tertanggal 3 April. Pada saat ini laporan-laporan yang masuk di MKD termasuk pelaporan Kemenag masih dalam tahap verifikasi yang akan ditindaklanjuti dengan tahapan selanjutnya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

MKD segera memproses laporan Menteri Agama melalui mekanisme yang ada. Namun, kata Dasco, jika ada upaya mediasi harus dilakukan oleh kedua belah pihak dan bukannya atas inisiatif MKD.

"Ya kalau soal jalan tengah, saya pikir itu kita tidak bisa kita lakukan. Karena tidak ada tata cara kita untuk mediasi. Tapi boleh-boleh saja kalau itu inisiatif dari kedua belah pihak di belakang. Artinya tidak di MKD," ujar Dasco soal laporan Menteri Agama.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemanggilan

Politikus Partai Gerindra itu belum bisa memastikan kapan kedua belah pihak akan dipanggil. Sebab, pada 28 April mendatang, DPR akan memasuki masa reses.

"Saya akan cek jadwal selanjutnya karena mau reses. Kalau bisa jangan mepet-mepet," ucap Dasco.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengaku akan melaporkan Arteria Ke MKD DPR. Sebab, banyak pihak yang tersinggung dengan ucapan Arteria di dalam rapat Komisi III dengan Jaksa Agung.

"Kami memahami bahwa anggota Dewan punya hak imunitas, apa pun ucapannya selama persidangan tidak bisa dituntut di muka hukum tapi dari sisi etik itu bisa dikaji MKD," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).

"Karena ini institusi. Kalau saya selaku person enggak ada masalah. Kalau institusi banyak pihak terluka," lanjutnya.

Reporter: Sania Mashabi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.