Sukses

Ombudsman: Kemenag Tak Kompeten Awasi Abu Tours

Ada empat poin malaadministrasi Kemenag dalam kasus PT Abu Tours.

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman menemukan malaadministrasi Kementerian Agama dalam kasus biro umrah PT Abu Tours. Anggota Ombudsman, Ahmad Suaedy, mengungkapkan ada empat poin kesalahan Kemenag.

Malaadministrasi pertama adalah kelalaian dalam pengawasan PT Abu Tours sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Akibatnya, ribuan calon jemaah gagal diberangkatkan.

"Kementerian Agama tidak kompeten dalam pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja PPIU sehingga banyak jemaah umrah yang gagal berangkat dan tidak dapat memperoleh penggantian biaya dari PPIU," ujar Suaedy di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Kedua, Kementerian Agama dianggap lamban merespons masalah PT Abu Tours dari segi hukum. Ombudsman menyoroti ketiadaan kontrak tertulis antara PPIU dengan calon jemaah.

Suaedy mengatakan, Kemenag seharusnya tidak begitu saja membiarkan calon jemaah melakukan transaksi dengan PPIU tanpa adanya kontrak tertulis.

"Hal ini tentu dapat merugikan para calon jemaah umrah," ujarnya.

Terakhir, Kemenag masih mempersilakan PT Abu Tours memberangkatkan para calon jemaahnya. Padahal izin PPIU PT Abu Tours sudah dicabut. Ombudsman menilai keberangkatan jemaah itu ilegal.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rugi Miliaran

Beberapa waktu lalu, Ristiawan melaporkan CEO Abu Tours Hamzah Mamba ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Dia yang mewakili ratusan anggota jemaah itu melaporkan Abu Tours karena sudah merasa ditipu hingga miliaran rupiah.

"Jadi hari ini kami mewakili 307 jemaah dengan tingkat kerugian Rp 5,3 miliar. Ini belum semua jemaah di area Jabodetabek dan jemaah yang belum melaporkan ke Bareskrim," kata Ristiawan di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

Laporannya telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/496/IV/2018/Bareskrim, tanggal 12 April 2018. Hamzah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan pencucian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dia mengungkapkan, mulai merasa ditipu sejak awal Januari lalu karena sudah mengalami dua kali penundaan. Saat itu, Abu Tours memberikan opsi agar jemaah yang ingin bisa berangkat cepat harus tambah biaya Rp 15 juta per pak.

"Jadi bayangkan Rp 19.500.000 tambah Rp 15 juta lagi, untuk kita mau berangkat dibebankan biaya Rp 34 juta sekian. Jadi itu menurut kami oke ini adalah penipuan," ungkap Ristiawan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.