Sukses

Detik-Detik Penangkapan Pemasok Sabu ke Aktor Riza Shahab

Polda Metro Jaya meringkus pemasok narkotika kepada artis Riza Shahab

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya meringkus pemasok narkotika kepada artis Riza Shahab. Tiga orang pengedar insial YH, MS, dan IR alias Bagol diamankan di tempat terpisah.

Penyidik mengembangkan dari keterangan Riza Shahab dan kawan-kawannya. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial YH.

Pada Jumat 13 April, YH tertangkap akan melakukan transaksi di tempat Riza dan kawan-kawan ditangkap, di Apartemen The Wave, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dari tangan tersangka YH, polisi mengamankan barang bukti 0,85 gram sabu serta satu unit HP Vivo. Pengakuannya barang tersebut didapatkan dari seorang pengedar berinisial MS.

"Kita kembangkan siapa yang ternyata yang datang kembali ke apartemen The Wave dan kami tangkap dan yang bersangkutan membawa narkotika sabu 0,6 gram. Kemudian katanya dari mana itu, dibawa ke sebuah hotel di daerah Mangga Dua. Ternyata dia menginap di sana, digeledah temukan 0,2 gram di aqua ditaro di tempat sampah di kamarnya," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018).

Pada hari yang sama, tim langsung bergerak ke depan Hotel Classic, Jakarta Pusat. MS diamankan saat akan melakukan transaksi dengan cara menaruh narkoba di depan hotel. Pengakuan tersangka dia mendapatkan barang dari tersangka IR alias Bagol yang berada di wilayah Bogor.

"Ternyata kita mendapatkan di depan hotel classic kita dapat yang bersangkutan sedang transaksi membawa berat 4.7 gram narkotika sabu," kata Argo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Memancing Tersangka IR

Hari berikutnya, polisi memancing tersangka IR di Sindang Barang, Bogor Barat, Jawa Barat. IR ditangkap ketika akan menggambil uang penjualan dari tersangka MS. Namun, polisi belum menemukan barang haram.

Kemudian penyidik melakukan penggeledahan di rumah kos IR di Cihideung Hilir, Ciampea Bogor, Jawa Barat. Di sana penyidik berhasil menemukan narkotika jenis ganja seberat 33 gram, timbangan, dan puluhan klip dan satu bong.

Saat penggeledahan didapatkan pula 3 orang yang sedang mengonsumsi sabu, lantas mereka diamankan di Mapolsek Ciampea Bogor.

"Kita kembangkan kembali MS mendapatkan darimana tenyata dari orang di bogor inisial IR kita dapat di Bogor Barat. Kita temukan yang bersangkutan di rumahnya, kita geledah ada 33 gram ganja. Kita interogasi dia beli seperempat, sisanya 33 gram dia beli seharga Rp 650 ribu," kata Argo.

Atas perbuatannya, tiga orang tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Sementara itu, polisi belum menemukan ketiganya sebagai jaringan pengedar spesialis artis.

"Kebetulan saja, kami masih mendalami kembali," tutup Argo.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.