Sukses

Ombudsman Temukan Dugaan Pungli Pengurusan Surat Hilang di Kepolisian

Ombudsman menyerahkan hasil investigasi terkait pelayanan pengurusan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di SPKT di wilayah Hukum Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala menyerahkan hasil investigasi terkait pelayanan pengurusan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di wilayah Hukum Polda Metro Jaya.

Hasil investigasi itu diserahkan kepada Inspektur Pengawasan Polda Metro Jaya (Irwasda) Kombes Kamarul Zaman. Adrianus mengungkapkan dugaan pungutan liat (pungli) dalam pelayananan pengurusan SKTLK di SPKT wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Banyak anggota yang melakukan kegiatan yang tidak clear. Tidak minta uang tapi enggak tegas kalau enggak minta. Ini berpotensi pungli," ujar dia d Kantornya, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).

Tindakan tidak clear yang dimaksud oleh Adrianus, lantaran pengurus SKTLK harus mengeluarkan uang. Menurut dia, petugas tidak tegas menyatakan pengurusan tak mengeluarkan biaya. Petugas hanya menjawab dengan 'terserah, seikhlasnya'.

"Sebetulnya hal ini tidak terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya saja. Hal ini diharapkan menjadi perhatian Polri," kata komisioner Ombudsman ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siap Berbenah

Menerima hasil investigasi Ombudsman, Kamarul Zaman menyatakan siap membenahi pelayanan di kepolisian. Kamarul pun meminta maaf atas tindakan yang dilakukan jajaran Polri.

"Ini jadi bahan untuk kami segera berbenah untuk memberi pelayanan terbaik pada masyarakat secara maksimal," kata dia.

Dengan tegas, Kamarul menyatakan bahwa pelayanan dalam SPKT tidak dipungut biaya sedikit pun. Bahkan, jika pihak yang ingin mengurus memberikan sejumlah uang bisa terjerat hukum.

"Pelayanan SPKT tidak dipungut biaya sebenarnya, kalau memberi itu terkena pasal dan yang menerima terkena pasal. Apa sanksi untuk polisi, tentunya ada mekanisme di kami ada pelanggaran disiplin bahkan bisa kena kode etik," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.