Sukses

Buktikan Benjolan Setnov, Fredrich Yunadi Bawa Bakpao ke Persidangan

Saat bakpao ditampilkan oleh Fredrich, Francia mengatakan bakpao yang dia ketahui dan umumnya dijual di pasaran memiliki ukuran besar.

Liputan6.com, Jakarta - Fredrich Yunadi, terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, membawa satu bakpao di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Hal ini terkait pernyataannya terkait benjolan pada dahi Setya Novanto saat kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

"Saya tidak mau disudutkan terus dengan pernyataan bakpao. Makanya saya bawa bakpao ini," kata Fredrich sambil memperlihatkan bakpao putih yang dibungkus plastik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

Dia menambahkan, bakpao itu beragam ukuran, ada yang besar dan kecil. Dia pun mengatakan, akan kembali membawa bakpao dari ukuran kecil sampai yang besar di persidangan selanjutnya.

Sikap Fredrich Yunadi tersebut sebagai bantahannya atas beberapa keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Seperti pada saksi hari ini, Kepala Bidang Pelayanan Medis Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Francia yang mengatakan tidak ada benjolan pada dahi mantan Ketua DPR Setya Novanto saat terjadi kecelakaan.

Saat ditampilkan bakpao oleh Fredrich Yunadi, Francia mengatakan bakpao yang dia ketahui dan umumnya dijual di pasaran memiliki ukuran besar. Sementara saat melihat Setya Novanto masuk ke rumah sakit, ia tidak menemukan benjolan seperti yang ia gambarkan.

"Ya kan bakpao itu biasanya sebesar ini, dan itu tidak ditemukan pada pasien," ujar Francia sambil memeragakan kepalan tangan pada dahinya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejanggalan Visum

Sementara itu, Kepala Pelayanan Medik Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Francia, menyebut ada kejanggalan visum et repertum (VeR) atau keterangan hasil pemeriksaan medik yang dibuat oleh dokter Bimanesh Sutarjo terhadap Setya Novanto. Ia mengatakan, format VeR tersebut tidak sesuai dengan aturan rumah sakit.

Dalam keterangannya yang tertuang dalam BAP dan kemudian dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri, Francia membeberkan kejanggalan VeR tersebut di antaranya; Bimanesh Sutarjo menggunakan KOP surat rumah sakit edisi lama, stempel rumah sakit tidak digunakan melainkan stempel pribadi Bimanesh Sutarjo, dan mencantumkan pangkat Bimanesh sebagai alumnus anggota kepolisian dengan menggunakan pangkat Komisaris Besar Polisi.

Namun, Fredrich bersikukuh keterangan Francia tidak berkompeten karena dianggap menyatakan VeR buatan Bimanesh salah.

"Saudara saksi tahu darimana isi VeR itu salah?" tanya Fredrich kepada Francia, Kamis (12/4/2018).

"Saya tidak bilang salah, tapi saya cuma merasa janggal Pak," ujar Francia.

Pada persidangan sebelumnya, perawat RSMPH, Indri Astuti, mengatakan Bimanesh Sutarjo selaku dokter spesialis penyakit dalam dan dokter yang memeriksa Novanto, mengubah surat keterangan diagnosis milik terdakwa korupsi proyek e-KTP

Menurut Indri, pada surat pengantar pertama, diagnosis yang ditulis Bimanesh adalah vertigo dan hipertensi, sementara surat pengantar kedua ada perubahan diagnosis.

"Seingat saya isinya nama Setya Novanto, kemudian di situ seingat saya ada trauma kapitis," ujar Indri.

 

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.