Sukses

Alasan MAKI Minta KPK Tetapkan Boediono Cs Tersangka Kasus Bank Century

Kasus Century terjadi pada 2008. Hitung-hitungan Boyamin, batas masa daluwarsa kasus Century selama 18 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK menetapkan Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan beberapa orang lain sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. Menurut dia, KPK berkejaran dengan waktu.

Kasus Century terjadi pada 2008. Hitung-hitungan Boyamin, batas masa daluwarsa kasus Bank Century selama 18 tahun.

"Sekarang 2018, artinya sisa delapan tahun lagi," kata Boyamin ketika dihubungi Liputan6.com, Rabu 11 April 2018 malam.

Bila lewat daluwarsa, maka jaksa kehilangan hak untuk menuntut kasus tersebut ke persidangan. Boyamin khawatir kasus Century melewati masa daluwarsa.

Jika demikian, ia mengatakan cuma ada satu orang mempertanggungjawabkan skandal Century secara hukum.

"Delapan tahun lagi kalau tidak diproses pelakunya hanya Budi Mulya, ada ketidakadilan di situ," kata dia.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu hingga saat ini merupakan satu-satunya yang berhasil diseret KPK sebagai terpidana kasus Bank Century.

Menurut Boyamin, dalam dakwaan Budi Mulya, peran Boediono dan pihak lain yang terlibat terang benderang. Alat bukti yang disajikan dalam persidangan juga memperkuat hal tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menangkan Gugatan

MAKI beberapa waktu lalu memenangkan gugatan praperadilan kasus Century. Dalam putusan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel., hakim memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan kasus Century. Selain itu, KPK juga diperintahkan menetapkan Mantan Wakil Presiden Boediono dan beberapa orang lain sebagai tersangka.

Boyamin lantas menganalogikan kasus Century dengan peristiwa pidana lain. Ia memisalkan seseorang menjadi korban penganiayaan oleh 10 orang.

Dua orang telah divonis pengadilan bersalah. Sementara peran delapan orang lain juga terungkap di persidangan sebagai orang yang turut serta dalam tindak pidana tersebut.

Namun, penegak hukum tidak mengusut keterlibatan delapan orang sisanya dan kasusnya masuk daluwarsa. Alhasil, delapan orang lain tak bisa dituntut di pengadilan.

"Kira-kira bagi korban zalim enggak? Di kasus Century korbannya rakyat Indonesia" Boyamin berujar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.