Sukses

Putusan Praperadilan Century, MAKI Desak KPK Tersangkakan Boediono

MAKI menduga pimpinan KPK sendiri yang menghambat penetapan tersangka Boediono dan lain-lain.

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan mantan Wapres Boediono dan pihak lainnya yang diduga terlibat kasus Century sebagai tersangka.

Desakan itu menyusul gugatan praperadilan yang dimenangkan MAKI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia meminta dalam satu bulan ini, KPK menetapkan tersangka baru.

"Rencana besok saya datang ke KPK, memastikan. Mudah-mudahan saya ke sini juga minta percepatan kalau bisa hari ini maksimal besok datang ke KPK," ujar Boyamin di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).

Ia menyatakan mengaku kedatangannya di PN Jakarta Selatan untuk meminta salinan putusan. Dalam pekan ini ia juga akan mendatangi DPR.

Boyamin yakin KPK akan mematuhi putusan pengadilan. Dia menduga ada kendala kekuasaan yang mencegah KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru setelah mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.

Dia menduga pimpinan KPK sendiri yang menghambat penetapan tersangka Boediono dan lain-lain. "Kalau penyidik saya yakin pada posisi firm. Jadi ini persoalan ada pada pimpinan," ucapnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lampaui Kewenangan

Putusan hakim Effendi Mukhtar praperadilan kasus Century yang memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan dan menetapkan mantan Wapres Boediono sebagai tersangka menuai pro-kontra.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana Bondan, menilai hakim telah melampaui kewenangan. Menurutnya, dalam praperadilan tidak berkewenangan untuk memerintahkan penegak hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Hakim melampaui kewenangan. Sah-tidaknya penghentian penyidikan memang masuk ranah praperadilan, tapi harus ada bukti formil bahwa penyidikan telah dihentikan," ujar Ganjar lewat pesan singkat, Rabu (11/4/2018).

Reporter : Ahda bayhaqi

Sumber  : Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.