Sukses

Komisi Kesehatan DPR Undang IDI, Bahas Kasus Dokter Terawan

Rapat membahas kasus dan metode Digital Substraction Angiogram (DSA) yang dilakukan Dokter Terawan Agus Putranto untuk penyembuhan stroke.

Liputan6.com, Jakarta Komisi IX DPR hari ini (11/4) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan beberapa organiasasi kedokteran. Rapat membahas kasus dan metode Digital Substraction Angiogram (DSA) yang dilakukan dokter Terawan Agus Putranto untuk penyembuhan stroke.

"Kami mengundang semua stakeholder. Kami ingin tau apa inti masalah, langkah apa yang dilakukan dan kami meminta pemerintah bergerak. Sehingga tidak ada yang bertanya belum tentu seperti itu," kata Ketua Komisi IX Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3).

Dede mengatakan, dalam rapat kali ini dokter Terawan tidak bisa hadir karena sedang berada di luar negeri. Sebab itu, Komisi IX memulai dari sisi pemerintahan dan organisasi kedokteran terlebih dahulu.

"Makanya kita mulai dari pemerintah. Kita juga mengundang HTA. HTA adalah teknologi baru dunia medis yang perlu dikaji," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jembatani Kasus Dokter Terawan

Melalui rapat ini, Dede berharap bisa menjembatani mediasi kasus dokter Terawan dan memberikan penjelasan yang terang pada masyarakat terkait polemik tindakan dokter Terawan.

"Justru kita berharap RDP kali ini bisa menjelaskan agar tidak keluar ke masyarakat dengan sebuah tanda tanya. RDP ini fungsinya mediasi agar kita bisa mendapatkan sebuah jawaban dari pemerintah," tandasnya.

Dokter Terawan adalah dokter spesialis yang menggunakan metode "cuci otak" untuk merawat pasien stroke. Sudah ribuan orang disembuhkan dengan metode ini. Atas tindakannya IDI memberikan sanksi pemecatan selama 12 bulan pemecatan dari Keanggotaan IDI.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.