Sukses

Pakar Hukum: Putusan Praperadilan Century Lampaui Kewenangan Hakim

Praperadilan kasus Century diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)

Liputan6.com, Jakarta - Putusan Hakim Effendi Mukhtar praperadilan kasus Century yang memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan dan menetapkan Mantan Wapres Boediono sebagai tersangka menuai pro-kontra. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana Bondan, menilai hakim telah melampaui kewenangan. Menurutnya, dalam praperadilan tidak berkewenangan untuk memerintahkan penegak hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Hakim melampaui kewenangan. Sah-tidaknya penghentian penyidikan memang masuk ranah praperadilan, tapi harus ada bukti formil bahwa penyidikan telah dihentikan," ujar Ganjar lewat pesan singkat, Rabu (11/4/2018).

Dalam putusan soal kasus Century, Ganjar berkeyakinan hakim tak memiliki bukti itu. Padahal praperadilan menguji keabsahan formalitas penegakan hukum.

Ia menjelaskan, bunyi putusan hakim praperadilan yang memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan ada dua.

"Kalau sah, selesai. Kalau tidak sah, Hakim akan memerintahkan penyidik untuk membuka kembali perkara/melanjutkan penyidikan," imbuhnya.

Menurut Ganjar, keliru bila hakim memasukan diktum memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka. Hal itu yang dia pandang sebagai bukan kewenangan hakim.

"Bagian diktum itu jelas salah karena bukan kewenangan hakim," jelasnya.

Praperadilan itu diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan Praperadilan

Sebelumnya, Hakim Effendi Mukhtar dalam amar putusan gugatan Praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didaftarkan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengabulkan sebagian. Dalam putusan tersebut, dia memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka baru, atau melimpahkan ke penegak hukum lainnya. Hal itu terkait pengusutan kasus Bank Century. 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber : Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.