Sukses

Jokowi Dilarang Bagi-Bagi Sepeda Saat Kampanye Pilpres 2019, Ini Kata Istana

Presiden Jokowi, sambung Johan, pastinya akan mengikuti aturan yang berlaku tentang kampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Presiden, Johan Budi, berkomentar tentang larangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi membagikan sepeda di masa kampanye Pilpres 2019, jika telah resmi ditetapkan sebagai calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Johan, pihaknya tidak mempermasalahkan larangan tersebut. Asalkan ada aturan yang jelas.

"Yang penting kan ada aturan yang jelas dan di masa kampanye, ya sah-sah saja Bawaslu atau KPU membuat aturan tersebut," kata Johan saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/4/2018). "Konteks yang dibuat Bawaslu atau KPU itu kan masa kampanye," sambung Johan.

Presiden Jokowi, sambung Johan, pastinya akan mengikuti aturan yang berlaku tentang kampanye. Apabila sudah ada aturan yang melarang, maka Jokowi akan menjalankannya.

"Kalau ada aturan yang jelas bahwa itu tidak boleh dilakukan dalam masa kampanye ya Presiden akan mengikuti aturan itu," ucap Johan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan melarang Presiden Jokowi bagi-bagi sepeda di masa kampanye Pilpres 2019, jika telah resmi ditetapkan sebagai calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Merujuk dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa kampanye dimulai pada September hingga April 2019 mendatang.

"Kalau kampanye ya tidak (boleh) bagi-bagi," ucap Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

"Nanti di masa kampanye ya. Kalau sekarang ya masih boleh," lanjutnya.

Sebagai capres di masa kampanye, kata Rahmat, Jokowi hanya boleh membagi-bagikan bahan kampanye, misalnya kaos, tutup kepala, kalender, dan jenis bahan kampanye lain yang diatur Peraturan KPU (PKPU).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Yang Boleh Dilakukan Jokowi

Setiap bahan kampanye itu pun tidak boleh lebih dari harga satuan yang ditetapkan dalam PKPU. Misalnya, jika KPU menetapkan harga satuan bahan kampanye Rp 55 ribu, maka bahan kampanye yang diberikan tidak boleh lebih mahal dari itu.

Berbeda halnya mengenai pembagian sertifikat tanah yang selama ini dilakukan Jokowi kepada masyarakat. Rahmat mengatakan hal itu tetap bisa dilakukan oleh Jokowi sebagai capres di masa kampanye.

"Bagi-bagi sertifikat kan program pemerintah. Kalau bagi-bagi sertifikat, peresmian jalan tol, jembatan, enggak masalah," ucap Rahmat.

Selain itu, Rahmat menambahkan, calon presiden juga tidak boleh bagi-bagi uang dalam bentuk apa pun. Misalnya, pulsa telepon seluler, e-money, token listrik, dan sejenisnya.

"Kami harapkan program bagi-bagi itu tidak dilaksanakan pada saat kampanye. Walau pun dia sebagai Presiden," kata Rahmat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.