Sukses

Abu Tours Harus Berangkatkan Jemaah, Ini Kekhawatiran Pengacara

Pengacara CEO Abu Tours Muhammad Hamza Mamba alias Abu Hamzah, Kanon Amriyanto, menyayangkan sikap pemerintah yang meminta kliennya harus memberangkatkan jemaah untuk umrah dan haji.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara CEO Abu Tours Muhammad Hamza Mamba alias Abu Hamzah, Kanon Amriyanto, menyayangkan sikap pemerintah yang meminta kliennya harus memberangkatkan jemaah untuk umrah dan haji. Padahal, pemerintah telah mencabut izin Abu Tour.

Menurut dia, biro perjalanan haji dan umrah yang izinnya sudah dicabut tidak mungkin memberangkatkan jemaah. Jika para jemaah tetap diberangkatkan, lanjut dia, nantinya tidak ada pihak yang mengurus mereka di Tanah Suci.

"Saya sih inginnya pemerintah juga mengkoordinasi pemberangkatan jemaah ini. Kan ada sisa uang Abu Tours untuk berangkatkan jemaah yang lainnya? Abu Tours izinnya sudah enggak ada," kata Kanon di Gedung Wirausaha Kuningan Jakarta Selatan, Senin 9 April 2018.

Dia mengatakan aset yang dimiliki Abu Tours tak akan mungkin bisa memberangkatkan jemaah yang ada. Dia menyebut, dana Rp 1,4 triliun yang diduga digelapkan kliennya itu, dipakai untuk dana operasional jemaahnya.

"Kalau untuk supaya memberangkatkan jemaah dari aset itu enggak mungkin. Karena Rp 1,4 T itu bukan digelapkan. Tapi karena biaya operasional yang terlalu besar oleh Abu Tours, sehingga mekanisme seperti itu yang dibiarkan oleh pemerintah. Saya berharap kita bicara seperti ini jangan terjadi Abu Tours kedua, ketiga, keempat," tutur Kanon.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rugi hingga Rp 132 Miliar

Sebelumnya, para agen dari mitra Abu Tours menyambangi Polda Metro Jaya. Para agen dari Jabodetabekjur ini melaporkan bos Abu Tours, Muhammad Hamzah. Kedatangan mereka diwakili Muhammad Zakir Rasyidin yang mengaku mewakili 215 agen mitra Abu Tours Jabodetabekjur.

"Kita minta ke Polda Metro Jaya bisa menyikapi laporan ini, karena korban resah. Pertama, mereka khususnya para agen secara psikologi terintimidasi," kata Zakir di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu 4 April 2018.

Zakir mengatakan, total kerugian yang diderita dari 215 agen dan mitra Abu Tours mencapai sekitar Rp 132 miliar. Laporan yang dibuat Zakir diterima dengan Nomor LP/1806/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.

Pada pelaporan ini, Zakir membawa sejumlah bukti, di antaranya bukti transfer pembayaran, bukti perjanjian dengan pihak Abu Tours, dan kuitansi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.