* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dua dari Tiga Tersangka Ditahan
Ricky melanjutkan, dalam penyidikan, H dan JW diketahui adalah pelaksana kegiatan. Sementara N adalah Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.
Ricky pun memastikan kasus tersebut masih terus didalami, dan tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah.
"H dan JW masing-masing selaku pelaksana kegiatan dan N selaku PPK kegiatan," ujar dia.
Advertisement
Ricky menuturkan, saat ini tersangka H dan JW langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sementara tersangka N tidak ditahan. Namun Ricky tidak memberikan alasan soal tidak ditahannya tersangka N.
"Terhadap H dan JW terhitung hari ini dikenakan penahanan rutan selama 20 hari di Rutan Cipinang dengan alasan khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," Ricky memungkasi.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement