Sukses

Kejaksaan Negeri Jakut Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kapal Cepat

Kepala seksi Pidana Khusus Kejari Jakut Ricky Tomy Hasiholan mengatakan, tiga tersangka diduga kuat telah menggelembungkan atau mark up harga kapal.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejar) Jakarta Utara resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat atau speedboat pada kabupaten Kepulauan Seribu tahun anggaran 2016.
 
Kepala seksi Pidana Khusus Kejari Jakut Ricky Tomy Hasiholan mengatakan, tiga tersangka berinisial H, JW, dan N. Ricky melanjutkan, ketiganya diduga kuat telah menggelembungkan atau mark up harga kapal.  
 
"Iya pada hari ini Kajari Jakarta Utara menetapkan 3 orang tersangka dalam penyidikan dugaan tipikor pengadaan kapal speedboat pada Kab Adm Kep Seribu TA 2016," kata Ricky di Jakarta Utara, Senin (9/4/2018) sore.
 
Ricky menuturkan, selain menemukan pemahalan harga, beberapa komponen kapal juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang diajukan sebelumnya. 
 
Ricky menambahkan, adapun proyek pengadaan kapal itu ada 4 unit. Satu unit pengadaan kapal untuk Bupati dan 3 unit kapal penumpang dengan nilai proyek sebesar Rp 13 miliar.
 
"Pengadaan 1 unit kapal bupati dan 3 unit kapal penumpang senilai Rp 13 miliar. Dalam penyidikan ditemukan adanya pemahalan harga dan komponen kapal yang tidak sesuai yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar berdasar penghitungan BPKP Perwakilan DKl," beber Ricky.
 
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: 
 
 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dua dari Tiga Tersangka Ditahan

Ricky melanjutkan, dalam penyidikan, H dan JW diketahui adalah pelaksana kegiatan. Sementara N adalah Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.

Ricky pun memastikan kasus tersebut masih terus didalami, dan tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah.

"H dan JW masing-masing selaku pelaksana kegiatan dan N selaku PPK kegiatan," ujar dia.

Ricky menuturkan, saat ini tersangka H dan JW langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sementara tersangka N tidak ditahan. Namun Ricky tidak memberikan alasan soal tidak ditahannya tersangka N.

"Terhadap H dan JW terhitung hari ini dikenakan penahanan rutan selama 20 hari di Rutan Cipinang dengan alasan khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," Ricky memungkasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.