Sukses

Pentolan Saracen Jasriadi Divonis 10 Bulan Bui

Menurut hakim, Jasriadi pentolan Saracen justru terbukti bersalah mengakses data elektronik milik orang lain secara ilegal.

Liputan6.com, Pekanbaru - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Jasriadi, pentolan Saracen, 10 bulan penjara. Atas putusan tersebut, dia menyatakan banding.

Dalam pertimbangan majelis, salah satunya dibacakan hakim anggota Riska, Jasriadi dinyatakan tak terbukti menyebar tulisan ataupun gambar yang mengarah kepada aktivitas ujaran kebencian.

"Dari fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak menemukan fakta itu (Saracen menyebarkan ujaran kebencian yang mengacu SARA yang menyebabkan disintegrasi bangsa sebagaimana dengan opini yang terbentuk di media," sebut Riska, Jumat (6/4/2018).

Menurut hakim, Jasriadi justru terbukti bersalah mengakses data elektronik milik orang lain secara ilegal. Hal ini sesuai dengan dakwaan kelima dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun sebagaimana dakwaan kelima," ujar Hakim Ketua, Asep Koswara, membacakan vonis.

Jasriadi juga dinyatakan tak terbukti memanipulasi, menciptakan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik itu seolah-olah data autentik.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan ke satu," sebut hakim Asep.

Atas vonis ini, tak hanya Jasriadi pentolan Saracen yang menyatakan banding. Hal serupa juga dilakukan JPU Erik Kusnandar karena tak puas dengan hukuman terhadap Jasriadi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dakwaan Jasriadi

Jasriadi didakwa melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook Sri Rahayu Ningsih. Nama ini merupakan temannya sendiri, di mana password dan recovery email-nya diubah oleh Jasriadi.

Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Sukatmini, di depan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting. Dalam dakwaan dijelaskan perbuatan itu dilakukan pada 5 Agustus 2017.

"Setelah mengubah password, terdakwa mengubah status tiga kali. Di antaranya 'Adakah keadilan di negeri ini', kedua 'Mati satu tumbuh seribu', ketiga memuat tiga gambar screenshot, yaitu gambar Ahok," terang Sukatmini membacakan dakwaan, Kamis, 28 Desember 2017.

Selain itu, terdakwa juga disebut mengubah KTP milik suami Sri Rahayu Ningsih menggunakan aplikasi Photoshop menjadi Saracen. Nama ini kemudian digunakan untuk memverifikasi salah satu akun Facebook yang diubah seolah-olah itu punya Saracen.

Jasriadi didakwa pasal berlapis karena akses ilegal. "Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 ayat 2 juncto Pasal 32 ayat 2, Pasal 46 ayat 2 juncto Pasal 30 ayat 2, dan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 undang-undang yang sama," ujar Sukatmini.

Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah sembilan tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

 

 

3 dari 3 halaman

Ujaran Kebencian

Sebelumnya, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar mengatakan, otak sindikat Saracen telah memanipulasi data dengan membuat surat palsu, seperti KTP, paspor, ijazah, dan kartu BPJS.

"Akses ilegal itu kita proses, penyidikan ada pidana lain, dan ada manipulasi data sehingga kita selidik, pasal berlapis," kata Irwan di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 November 2017.

Jumlah identitas yang dipalsukan Jasriadi di antaranya 30 SIM dan 40 KTP. "Sebagian besar memang kita tidak mengetahui bahwa punya dia itu dipakai tanpa izin," ucap Irwan.

Menurut dia, motif pemalsuan data dan identitas itu untuk memudahkan penyamaran dalam membuat akun palsu. Sebab, jika menggunakan identitas asli, dia akan mudah terlacak.

"Untuk melakukan kejahatan dia melakukan penyamaran. Jasriadi punya akun asli berdasarkan KTP asli, tapi kalau dia menggunakan identitas asli dia mudah terlacak. Jadi dia menggunakan data palsu membuat akun anonim dengan berdasarkan KTP itu," jelas Irwan.

Tujuan Jasriadi membuat akun anonim, kata dia, adalah untuk menyebar kebencian dengan tujuan jangka panjang adalah Pilkada Serentak 2018 dan Pilpres 2019. Jumlah akun anonim yang dibuat bos Saracen ini mencapai ratusan ribu akun.

"Karena dia memang tujuannya Pilres 2019," ucap Irwan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini