Sukses

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Miras Oplosan di Jakarta Timur 

Mereka diduga sebagai dalang peredaran miras maut tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan empat tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan di Jakarta Timur. Mereka diduga sebagai dalang peredaran miras maut tersebut.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra  menyatakan, empat tersangkat tersebut adalah BOT (28) dan DW (23) yang ditangkap di Duren Sawit, ZL (42) ditangkap di Cakung, dan UR di Duren Sawit.

"UR masih buron," kata Kombes Tony Surya Putra di Mapolres Jakarta Timur, Jalan Jatinegara, Kamis (5/4/2018).

Kasus ini bermula dari adanya informasi peredaran miras oplosan jenis ginseng (GG). Saat penindakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, seperti tiga bungkus plastik minuman oplos GG, satu galon kosong bekas minuman, dan juga kantong plastik serta teko bekas minuman tersebut.

"Kami juga menyita uang diduga hasil pejualan miras oplosan sebesar Rp 375 ribu," lanjut Kombes Tony.

Dari keterangan dua pelaku awal, diketahui penyuplai miras tersebut adalah UR (DPO). Mereka membeli minuman haram tersebut dengan kemasan yang telah terbungkus plastik.

"Jadi minuman oplosan itu mereka dapat dari UR, saat kita gerebek lokasinya Jalan Bumi Raya Duren Sawit Jakarta Timur, UR sudah kabur," beber dia.

Terkait pelaku lainnya, ZL, polisi menangkapnya di sebuah warung jamu di wilayah Cakung. Pelaku diketahui seorang pedagang jamu yang kerap menjajakan miras oplosan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amankan Barang Bukti

"Jadi kami amankan saat pelaku mau tutup warungnya, kita geledah dan interogasi, dan ditemukan 20 bungkus miras oplosan, juga barang bukti diduga digunakan untuk mengoplos," jelas Kombes Tony.

Barang bukti tersebut seperti 2 ember biru, 4 dirigen warna putih, gayung, 12 buah takaran, dus minuman intisari, dan uang hasil penjualan miras Rp 1,3 juta.

"Pelaku mengaku mengoplos miras tersebut sendiri, dia juga menjajakan kepada pelanggan seharga Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu," kata dia.

Atas perbuatan ini, para tersangka dijerat pasal berlapis, pertama Pasal 204 ayat (1) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 204 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan Pasal 142 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan pidana maksimal 2 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.