Sukses

KPK: 38 Anggota DPRD Sumut Diduga Terima Rp 300 Juta-350 Juta

KPK menduga 38 anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga 38 anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019, yang ditetapkan sebagai tersangka, menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Mereka masing-masing diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang bukti elektronik bahwa 38 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).

Agus mengatakan, uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

"Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada tahun 2015," ucap Agus.

Ke-38 nama anggota DPRD Sumatera Utara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, dan Biller Pasaribu.

Selanjutnya, ada juga nama Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty, Dermawan Sembiring.

Berikutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kepada 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengembangan

Agus mengatakan kasus dugaan suap ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gatot Pujo. Dalam kasus ini, Gatot telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 enam bulan kurungan.

Gatot sendiri telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.